TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam kurun waktu sepekan, jajaran Polres Dumai berhasil menggagalkan keberangkatan sedikitnya 92 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia melalui jalur nonprosedural.
Dari dua pengungkapan kasus berbeda, polisi mengamankan total 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman ilegal tersebut.
Pengungkapan terbaru terjadi pada Jumat dini hari, 24 April 2026. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 29 orang calon PMI ilegal beserta 4 tersangka yang berperan sebagai pengatur, penampung, hingga pengantar korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua menyebut, kasus ini menunjukkan pola kejahatan yang terus berulang dengan metode serupa.
“Polanya serupa, yakni perekrutan, penampungan, dan rencana pemberangkatan melalui jalur nonprosedural,” ujar Hasyim, Sabtu (25/4/2026).
Ia menekankan, praktik ini sangat berbahaya karena menempatkan para korban dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang terstruktur dan memanfaatkan kondisi masyarakat. Negara hadir untuk melindungi, dan setiap upaya pengiriman PMI tanpa prosedur resmi akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Baca juga: Waspada, 70 Peristiwa Kebakaran Rumah atau Gedung di Pekanbaru Selama Hampir Empat Bulan Ini
Baca juga: Pria di Dumai Buang Bungkusan Hitam Saat Akan Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Isinya
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di wilayah Sungai Sembilan.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil yang kemudian diketahui membawa sembilan orang calon PMI ilegal bersama seorang sopir,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lokasi penampungan di kawasan Batu Teritip dan mengamankan puluhan korban lainnya.
Para calon PMI diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan biaya Rp12 juta hingga Rp16 juta.
Sebelumnya, pada 18 April 2026, Polres Dumai juga menggagalkan upaya serupa di kawasan pesisir Pantai Selinsing, Kecamatan Medang Kampai.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 63 orang PMI ilegal serta 2 tersangka berinisial MF dan RGS.
“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Angga.
Menurutnya, para korban saat itu ditemukan tengah menunggu penjemputan menggunakan speed boat untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Terkait hal ini, Angga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur cepat dan murah.
“Masyarakat harus memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan,” tandasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)