Pria paruh baya berinisial SY (51), warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) diamankan karena diduga mencabuli remaja putri berusia 15 tahun sebut saja Mawar.
SY ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), diback-up tim Buser Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka di wilayah Kecamatan Sungailiat pada Jumat (24/5/2026).
"Iya benar, anggota unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan diback up tim buser Kelambit Polres Bangka," kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (25/4/2026).
Kasus pencabulan ini terungkap dari laporan orangtua korban warga Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah ke Polresta Pangkalpinang.
Hasil pemeriksaan, SY mengakui perbuatannya mencabuli korban.
Awalnya, pelaku mengajak korban pergi kondangan.
Pelaku tinggal di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Sedangkan korban tinggal di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
"Hubungan korban dan pelaku sepupu. Jadi, pelaku ini mengajak korban untuk pergi kondangan dan pelaku menjemput korban di Koba. Lalu, pelaku dan korban menginap di Pangkalpinang," ungkap Singgih.
Pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk menemaninya ke undangan pernikahan dan akan menginap di rumah salah satu keluarga korban.
Akan tetapi sesampai di Pangkalpinang, pelaku justru mengajak korban menginap di penginapan.
Pelaku melakukan tindakan asusila ketika mereka berdua menginap di salah satu penginapan di Pangkalpinang.
Pelaku mengaku hanya satu kali mencabuli korban dengan iming-iming akan membelikan baju dan asesoris.
"Jadi, korban ini karena diiming-iming oleh pelaku untuk menemani pergi kondangan dia berangkat dari Koba ke Pangkalpinang," kata Singgih.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya lalu disampaikan kepada ibu korban.
SY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.
Barang bukti dan alat bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone, keterangan saksi dan hasil visum et revertum.