Diduga Kendalikan Narkoba, Aipda Robig Penembak Siswa SMKN Semarang Dipindah ke Nusakambangan
Weni Wahyuny April 25, 2026 12:45 PM

TRIBUNSUMSEL.COM – Terpidana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Robig Zaenudin, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, pada Jumat (24/4/2026).

Pemindahan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang itu terkait dugaan keterlibatannya dalam pengendalian peredaran narkoba di dalam penjara. 

Dalam pemeriksaan sebelum dipindahkan, Robig dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
 
Langkah ini diambil oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang sebagai respons atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Dipecat Tak Hormat Usai Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Kini Ajukan Banding 

Aipda Robig Zaenudin tak terima dipecat tidak hormat buntut tembak siswa SMK di Semarang hingga tewas, kini ajukan banding.
Aipda Robig Zaenudin tak terima dipecat tidak hormat buntut tembak siswa SMK di Semarang hingga tewas, kini ajukan banding. (Tribunnews.com)

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan bahwa selain Robig, ada warga binaan lain yang juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Rinciannya, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya," kata Tohari, Jumat (24/4/2026), dilansir dari Kompas.com.
 
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 serta merujuk pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
 
Dalam aturan tersebut, pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kebutuhan pembinaan, pencegahan gangguan keamanan, hingga penanganan kelebihan kapasitas.

15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Robig merupakan anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO hingga meninggal dunia. 

Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

Putusan pengadilan menyatakan ia melanggar Pasal 80 Ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, menyebutkan bahwa Robig terbukti melakukan tembakan kepada korban yang saat kejadian masih di bawah umur.

"Terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," kata majelis hakim.

Baca juga: Profil Praka Rico Pramudia, Prajurit Gugur di Lebanon Usai Satu Bulan Dirawat Akibat Serangan Israel

Selain pidana penjara, Robig dikenai denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Ia juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng, meski sempat mengajukan banding atas putusan etik tersebut.

Tembak Siswa SMK

Insiden penembakan oleh oknum polisi tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang. 

Korban ditembak di bagian pinggul oleh Aipda Robig Zaenudin dengan alasan diduga melakukan penyerangan saat polisi hendak membubarkan tawuran pelajar.

Akibat tindakan itu, Aipda RZ ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah.

Korban, yang merupakan siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, dikenal sebagai pribadi yang baik dan berprestasi. 

Ia merupakan anggota Paskibraka sekolah dan sempat memenangkan juara 3 di ajang Porsimaptar pada Oktober 2024 lalu.
 
(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.