Soal Penundaan Pajak Jalan Tol dan Pajak Orang Kaya,Menkeu Purbaya Klaim Kondisi Ekonomi Belum Pulih
Firmauli Sihaloho April 25, 2026 02:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah menegaskan bahwa dalam waktu dekat tidak ada rencana penambahan jenis pajak baru.

Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol serta wacana pajak tambahan untuk kelompok berpenghasilan tinggi untuk sementara tidak diteruskan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Pemerintah memilih bersikap hati-hati agar tidak menambah beban bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Jadi, posisi kita enggak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Menurut Purbaya, indikator utama dalam penentuan kebijakan fiskal saat ini adalah stabilitas konsumsi.

Pemerintah baru akan mempertimbangkan pajak baru jika daya beli masyarakat benar-benar pulih dan ekonomi menunjukkan perbaikan signifikan.

Wacana PPN jalan tol dan pajak untuk kelompok kaya sebelumnya tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025–2029.

Rencana itu menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tekanan fiskal.

Selain itu, kebijakan tersebut juga sempat masuk dalam rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) terkait perluasan basis perpajakan guna menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Hampir 100 PMI Ilegal Ke Malaysia Dalam Sepekan di Dumai

Baca juga: Ingat Prajurit TNI yang Tewas di Lebanon? PBB dan Kemlu RI Pastikan Penyerang adalah Israel

Namun hingga kini, rencana tersebut belum ditetapkan sebagai aturan resmi.

Purbaya mengungkapkan, dirinya tidak terlibat dalam perumusan awal wacana tersebut karena muncul sebelum ia menjabat sebagai menteri keuangan.

Saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian agar arah kebijakan fiskal lebih terukur.

“Jadi itu masih rezim yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” ujarnya.

Alih-alih menyiapkan pajak baru, pemerintah kini memfokuskan strategi pada optimalisasi penerimaan dari sistem yang sudah berjalan. Penegakan hukum terhadap wajib pajak menjadi prioritas untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah praktik underinvoicing, yakni pelaporan nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya.

Dugaan ini ditemukan pada sejumlah perusahaan baja penanaman modal asing asal China.

Sekitar 40 perusahaan disebut belum menjalankan kewajiban perpajakan secara penuh.

Pemerintah menilai langkah meningkatkan kepatuhan tersebut lebih mendesak dibanding memperluas jenis pungutan.

“Kami akan kejar lagi, baru dikejar dua. Rupanya belum cukup tegas tindakannya. Saya dapat laporan perusahaan-perusahaan baja yang 40 menjalankan bisnis tanpa membayar pajak semestinya masih jalan seperti biasa, business as usual,” kata Purbaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.