Dugaan Pemerasan Investor Tambang di Boltim, Oknum LSM Disebut Minta Rp100 Juta
Wawan Akuba April 25, 2026 02:47 PM

TRIBUNGORONTALO.COM — Dugaan praktik pemerasan mencuat di tengah polemik sengketa lahan tambang emas di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

Seorang investor tambang berinisial JL mengaku mendapat tekanan dari seseorang yang disebut merupakan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Tekanan itu disebut berkaitan dengan konflik kepemilikan lahan di area pertambangan yang berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang.

LSM - Seorang investor tambang emas di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, b
LSM - Seorang investor tambang emas di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, berinisial JL, blak-blakan mengatakan adanya dugaan permintaan uang bernominal fantastis dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan lahan di lokasi pertambangan yang dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang.

Menurut JL, oknum tersebut diketahui berinisial FM alias Daus yang disebut memegang kuasa dari salah satu warga dalam sengketa lahan tersebut.

JL mengaku sempat dihubungi dan diminta menyerahkan uang dengan nominal besar.

Permintaan itu, kata JL, langsung ditolaknya. Namun beberapa waktu setelah penolakan tersebut, mulai muncul sejumlah informasi yang menuding aktivitas tambang yang dijalankannya ilegal.

"Permintaan itu saya tolak," tegasnya.

Merasa dirugikan atas dugaan intimidasi tersebut, JL mengaku siap membawa persoalan itu ke ranah hukum. Ia menilai bukan hanya dugaan pemerasan yang terjadi, tetapi juga pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Saya siap laporkan kasus ini ke polisi. Karena selain pemerasan, nama baik saya juga ditulis di media dan medsos, padahal saya tak ada dalam kontrak," ungkapnya.

Sementara itu, FM alias Daus membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang maupun melakukan pertemuan sebagaimana yang dituduhkan oleh JL.

"Tidak ada. Itu semua fitnah," bantah FM.

FM mengatakan dirinya hanya bertindak sebagai penerima kuasa dalam persoalan sengketa lahan tersebut. Karena itu, ia menilai tudingan dugaan pemerasan merupakan upaya untuk menjatuhkan dirinya.

"Saya diberi kuasa untuk mengurus permasalahan lahan, tidak mungkin saya meminta uang kepada pihak lawan," tegasnya.

Ia juga menambahkan, "Karena saya yakin menang dalam kasus ini. Makanya ini upaya melemahkan saya."

Terpisah, Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan meminta pihak yang merasa menjadi korban untuk segera melapor secara resmi kepada kepolisian.

"Kalau memang ada pemerasan, silahkan laporkan. Kami akan langsung tindaklanjuti," tegas Kapolres. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.