Yakin Sidang Roy Suryo Cs Tak Lama Lagi, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir Tunjukkan Ijazah Lengkap
Musahadah April 25, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Sidang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo Cs diperkirakan akan digelar tidak lama lagi. 

Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan memastikan Jokowi akan hadir di sidang menunjukkan ijazahnya, mulai dari SD, SMP, SMA hingga S1. 

Kepastian itu disampaikan Yakup setelah menemui Jokowi di kediamannya, di Sumber, Solo pada Sabtu (25/4/2026).  

Menurut Yakup langkah itu untuk menjawab keraguan sejumlah pihak terkait keaslian ijazah kliennya.

“Kalau selama ini masih dipertanyakan Pak Jokowi nggak mungkin hadir ijazahnya akan ditunjukkan, itu tidak benar. Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazahnya,” ujarnya usai bertemu Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Bukan Jusuf Kalla, Ketua Relawan Sebut 3 Sosok Ini Lebih Berperan Mengantar Jokowi Sebagai Presiden

“Walaupun yang dipersoalkan UGM, mungkin yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi berkenan menunjukkan,” sambungnya.

Terkait waktu penunjukan ijazah dalam persidangan, Yakup menyebut hal itu menjadi kewenangan majelis hakim.

“Itu tentunya kami serahkan kepada majelis, di tahap apa. Tapi biasanya saat pemeriksaan Pak Jokowi akan dimintakan,” jelasnya.

Ia memperkirakan sidang perkara yang juga menyeret Roy Suryo dkk akan digelar dalam waktu dekat, sekitar satu hingga dua bulan mendatang, mengingat berkas perkara dinilai telah lengkap.

“Kami masih menunggu jadwalnya. Tentu itu kewenangan kejaksaan. Tapi keyakinan kami karena berkas sudah lengkap, seharusnya tidak lama lagi,” ujarnya.

Yakup menambahkan, pertemuan dengan Jokowi juga membahas perkembangan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya serta sejumlah isu nasional lainnya.

“Kami bersilaturahmi sekaligus memberikan update perkembangan kasus. Kami meyakini perkara ini akan segera disidangkan,” tandasnya. 

Bantah Pernyataan Dokter Tifa

Yakup Hasibuan membantah pernyataan Tersangka Kasus Ijazah Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa ada upaya agar semua tersangka mengajukan Restorative Justice (RJ).

Pernyataan ini terlontar setelah 3 tersangka dihentikan proses penyidikannya setelah RJ diterima.

“Kembali bahwa RJ semua permohonannya dari tersangka. Tidak ada sama sekali dari Pak Jokowi yang menawarkan RJ,” ungkap Yakup usai menemui Jokowi di kediaman, Sabtu (25/4/2026).

Seperti telah diketahui, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dihentikan penyidikannya setelah RJ dikabulkan.

Mereka pun meminta maaf telah ikut menuduh ijazah Jokowi palsu.

Namun, Yakup mengaku proses ini sama sekali tidak disangka oleh tim hukum.

 Sebab, setelah kasus ini bergulir yang dilakukan adalah memproses semua melalui jalur hukum.

“Justru kami tim internal kuasa hukum dari awal harus kita proses. Dan kami internal sedikit bergejolak waktu itu karena berkas sudah lengkap alat buktinya kuat tapi ketika mereka mendatangi kediaman Pak Jokowi dan meminta maaf Pak Jokowi berkenan untuk menyetujui permohonan mereka dilakukan RJ,” ungkapnya.

Dikabulkannya RJ menurutnya merupakan bentuk kebesaran hati Jokowi meski telah dituduh sedemikian rupa, presiden ketujuh ini tetap bersedia memaafkan.

“Jadi memang kalau dikatakan itu strategi Pak Jokowi percayalah sama sekali tidak terbayangkan oleh kami pun akan terjadi RJ. Pak Jokowi berbesar hati untuk melakukan itu,” jelas Yakup.

Ia pun tak bisa bicara banyak mengenai kemungkinan adanya RJ untuk tersangka lain. Sebab, RJ sebelumnya juga di luar perkiraannya.

“Yang sebelumnya pun kami rasa tidak tapi ternyata minta maaf ternyata iya. Jadi kami tidak bisa berbicara sekarang,” ungkapnya. 

Tutup Pintu Maaf untuk Roy Suryo dan Tifa

KESAL - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026). Tifa baru-baru ini merasa kesal karena Rismon jadi saksi ahli di kasus ijazah Jokowi.
KESAL - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026). Tifa baru-baru ini merasa kesal karena Rismon jadi saksi ahli di kasus ijazah Jokowi. (tribunnews)

Pihak Jokowi secara resmi menutup peluang Restorative Justice (RJ) bagi para tersangka yang tersisa, termasuk pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Ketua Harian Tim Hukum Jokowi, Lechumanan, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang negosiasi atau upaya perdamaian di luar persidangan untuk klaster tersangka ini.

Ia menyebut kliennya ingin segala pembuktian dilakukan secara terbuka di hadapan hakim.

“Terkait RJ untuk tersangka lainnya, saat ini sudah tidak lagi diberikan. Ini urusan pribadi yang menurut Pak Jokowi harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Lechumanan, Selasa (21/4/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pujian Gibran ke Jusuf Kalla yang Klaim Jokowi Jadi Presiden karena Jasanya, Sebut Mentor dan Idola

Berbeda dengan beberapa tersangka lain yang telah menghirup udara bebas melalui mekanisme RJ, posisi Roy Suryo dan Dokter Tifa kini terkunci.

Tim hukum menekankan bahwa langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus membuktikan keaslian ijazah Jokowi secara sah dan meyakinkan.

Lechumanan juga memberikan pesan menohok bagi para tersangka agar tidak perlu lagi melakukan upaya pendekatan ke kediaman pribadi Jokowi.

“Sudah tidak perlu lagi sowan ke Solo,” tegasnya.

Pihak universitas tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi pun sudah memberikan klarifikasi resmi. Hal ini memperkuat posisi hukum pihak pelapor dalam menghadapi persidangan mendatang.

“UGM sudah menyampaikan bahwa ijazah tersebut benar produk mereka. Saksi-saksi juga mengonfirmasi Jokowi memang pernah berkuliah di sana,” jelas Lechumanan.

Seiring dengan tertutupnya pintu damai, Polda Metro Jaya bergerak cepat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap lima tersangka, yakni Roy Suryo, Dokter Tifa, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, telah rampung.

Berkas perkara mereka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Tahap I) untuk diteliti sebelum maju ke meja hijau.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.