TRIBUNSUMSEL.COM – Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti kejanggalan dari peran ketiga anggota polisi, yakni Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil dalam rekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan remaja perempuan berinisial C (18) di Jambi, yang berlangsung pada Jumat (24/4/2026).
Hotman Paris mempertanyakan status hukum tiga oknum polisi lainnya yang dianggap memiliki peran krusial dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya, dua anggota polisi di Jambi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, dipecat secara tidak hormat atas kasus
Baca juga: Nasib Pilu ABG Putri di Ogan Ilir Alami Trauma Berat Usai Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria Pengangguran
Diketahui, korban diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat pelaku.
Peristiwa terjadi di dua lokasi di Kota Jambi, yakni kawasan Kebun Kopi dan Arizona.
Berdasarkan proses rekonstruksi yang digelar pada Jumat (24/4/2026), terungkap bahwa ada tiga oknum polisi yang berstatus sebagai saksi namun memiliki peran aktif saat kejadian.
Dalam peragaan tersebut, Hotman menyoroti bagaimana ketiga oknum ini membantu memindahkan korban.
Mereka mengetahui dan turut merencanakan pemerkosaan terhadap remaja wanita berinisial C (18) di Kota Jambi.
Mereka diduga berperan menggotong dan mengantarkan korban dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama menuju TKP kedua.
Di lokasi kedua inilah, pemerkosaan kembali terjadi oleh oknum polisi yang berbeda.
Menurut informasi yang dihimpun, ketiga oknum tersebut sejauh ini hanya dijatuhi sanksi kode etik, bukan hukuman pidana.
Hotman Paris lantas mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
"3 polisi yang dihukum cuma kode etik di rekonstruksi: 3 oknum ini antar ke TKP pertama dan diperkos…. oknum polisi lain! Lanjut 3 oknum yg cuma dihukum kode etik yg angkat korban ke TKP ke-2 diperkos …. polisi lain! Kenapa cuma hukuman kode etik?" tulis Hotman Paris melalui akun Instagram resminya, Sabtu (25/4/2026).
Ia berargumen bahwa jika tidak ada peran dari ketiga oknum yang mengantar dan menggotong korban ke lokasi kedua, maka tindak pidana pemerkosaan di TKP tersebut mungkin tidak akan terjadi.
Hotman merasa sanksi kode etik tidaklah cukup mengingat dampak fatal yang dialami korban.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Diduga Disekap, Dicekoki Narkoba WNA di Jakut, Hotman Paris Turun Tangan
Melansir Kompas.com, Tiga anggota polisi, yakni Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil diduga mengetahui dan turut merencanakan pemerkosaan terhadap remaja wanita berinisial C (18) di Kota Jambi.
Namun, ketiganya disanksi minta maaf, penempatan khusus selama 21 hari, dan bimbingan rohani satu bulan penuh atas kasus minuman keras, bukan perkara pemerkosaan.
Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026).
Sementara pelaku utama Samson dan Nabil (dua anggota polisi yang telah dipecat), kemudian Indra dan Cristiano (warga sipil) telah ditahan.
Hal ini terungkap ketika tersangka Samson menelepon tersangka Indra pada Rabu, 12 November 2025, pukul 21.00 WIB.
Peristiwa yang merenggut kehormatan korban C bermula pada Rabu, 12 November 2025 malam.
Pada pukul 21.00 WIB, tersangka Samson menelepon tersangka Indra.
Saat itu, Indra menyebut dia punya seorang wanita, yang kemudian dia tawarkan kepada Samson.
Mendapat kabar tersebut, Samson yang saat itu sedang berdinas di Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, menyebut akan segera datang ke Jambi.
Samson kemudian mengajak temannya Sabil untuk berangkat ke Jambi. Setelah Sabil mau, Samson kembali mengajak Vino.
Saat menjemput Vino, Afis yang saat itu berada di tempat Vino akhirnya ikut ke Kota Jambi.
Dalam perjalanan, Samson mengajak teman-temannya itu untuk minum minuman keras, dan dia menjanjikan seorang perempuan.
Di sisi lain, Indra kemudian menghubungi korban melalui Direct Message Instagram, dan menjemput korban dari rumah temannya.
Sebelum menjemput korban, mereka semua akhirnya sepakat untuk bertemu di wilayah Jalan Premix, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, tepat pada Kamis, 13 November 2025, pukul 00.10 WIB.
Tepat pada pukul 00.15 WIB, Indra dan Sabil menjemput korban dengan mengendarai mobil. Sementara itu, Cristiano, Samson, Vino, dan Afis menunggu di lokasi pertemuan.
Baca juga: Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Syekh Ahmad Al-Misry Sebagai Tersangka Pelecehan Santri
Setelah itu, korban masuk ke dalam mobil dan dibawa oleh pelaku menuju ke titik pertemuan awal.
Saat itu, korban duduk di depan, di sebelah Indra yang mengemudikan mobil. Saat itu, korban sudah meminta diantar pulang, namun Indra menyebut ada pertemuan dengan orang.
Mereka kemudian tiba di titik pertemuan, saksi Afis masuk ke dalam mobil, sementara Cristiano dan Samson naik sepeda motor menuju ke sebuah rumah di Perumahan Griya Rosa, Kebun Kopi, RT 23, Thehok, Jambi Selatan.
Di lokasi ini, sebelum memperkosa korban, Samson, Indra, Cristiano, dan temannya yakni Sabil, Afis, dan Vino terlebih dahulu mengonsumsi miras.
Vino kemudian mengajak Afis dan Sabil keluar dan duduk sambil merokok di teras rumah.
Saat berada di luar, Afis kemudian teriak memanggil Samson yang berada di dalam bersama dengan korban.
Tidak hanya itu, dalam rekonstruksi ini juga terungkap bahwa ketika Samson keluar, salah satu di antara Afis, Vino, dan Sabil bertanya kepadanya apakah masih ada wanita lain atau tidak.
"Ada lagi yang nanya Pak. Ceweknya cuman sikok (satu) ya?" kata Samson saat rekonstruksi berlangsung.
"Siapa yang ngomong begitu?" tanya tim Inafis yang memimpin rekonstruksi.
"Ada Pak," kata Samson sembari dengan mimik yang gugup dan melirik pada salah satu di antara Sabil, Afis, dan Vino yang berdiri di hadapannya.
"Iya siapa? Jangan bilang ada-ada, siapa? Tunjuk!" kata tim Inafis tersebut.
Namun jawaban Samson tidak terdengar jelas, dan dia masuk kembali ke dalam rumah untuk menanyakan kepada Indra soal perempuan yang dimaksud.
Samson kemudian keluar dan menyebut bahwa tidak ada wanita lain selain korban.
Setelah itu, Samson, Afis, dan Sabil mencari bengkel untuk memperbaiki roda mobil. Sementara Cristiano dan Indra tinggal di rumah bersama korban.
Korban saat itu ingin ikut, tetapi dilarang oleh Indra. Saat yang lain pergi, Indra dan Cristiano memperkosa korban.
Beberapa jam kemudian, Samson, Sabil, Vino, dan Afis tiba kembali usai memperbaiki roda mobil.
Samson kemudian turun dari mobil, sementara Sabil, Vino, dan Afis menunggu di dalam mobil.
Saat itu, Samson mendapati korban sedang diperkosa. Korban yang mengetahui kehadiran Samson meminta tolong.
Namun bukannya menolong, Samson justru ikut merudapaksa korban. Setelah melakukan aksi itu, Samson, Sabil, Vino, dan Afis membawa korban masuk ke mobil, sementara Indra dan Cristiano tinggal di lokasi.
Mereka kemudian membawa korban ke sebuah rumah yang ditempati Fajar dan Nabil di wilayah Arizona, Jalan Sunan Giri, Lorong Ambarawa, Simpang 3 Sipin, Kecamatan Kotabaru.
Di sana, Sabil mengetuk pintu rumah, sementara Vino, Sabil, dan Afis menggotong korban dari dalam mobil menuju ke rumah.
Saat itu korban sempat terjatuh, kemudian Afis, Vino, dan Samson mengangkat korban hingga tiba di depan pintu.
Saat itu, seorang penghuni rumah bernama Fajar membuka pintu dan mendapati korban digendong dalam kondisi tidak berdaya.
Fajar sempat melarang mereka masuk ke dalam rumah, namun mereka tetap memaksa masuk.
"Bang, samping rumah kami masjid, Bang. Bentar lagi orang ramai, orang nak salat subuh," kata Fajar.
Namun mereka menghiraukan hal tersebut dan tetap membawa korban ke kamar yang berada di lantai dua.
Setelah beberapa lama, Samson, Vino, Sabil, dan Afis pergi dari rumah tersebut dan diantar oleh Nabil.
Setelah itu, Nabil masuk ke kamarnya dan melihat korban terbaring, lalu dia justru merudapaksa korban.
Kuasa Hukum korban, Regina Pratiwi Siregar menyebut, rangkaian rekonstruksi ini membuka secara jelas bahwa, pemerkosaan ini sudah direncanakan sejak awal, dan telah diketahui oleh Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil.
"Sejak dari Tanjung Jabung Timur mereka sudah berencana untuk minum-minuman keras, dan juga sudah membahas tentang perempuan," kata Gina.
Sehingga, kata Gina, peran Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil dalam kasus ini jelas bisa masuk ke ranah pidana, yakni turut serta dalam tindak pidana kejahatan.
"Dan saat rekonstruksi di lokasi pertama, si Samson juga ditanya, apakah ada wanita lain atau tidak? lalu, sangat jelas terlihat bahwa merekalah yang mengangkat korban dari luar sampai menuju ke lantai dua, jadi ini jelas masuk pidana," kata Gina.
Gina mengaku heran, mengapa Polda Jambi justru menjatuhkan sanksi soal minuman keras bukan soal pemerkosaan tersebut.
"Jadi, harusnya yang tiga ini masuk ke pokok perkara, bukan soal miras," katanya.
Kuasa hukum lainnya, omiyanto, menilai sanksi yang diberikan terhadap tiga oknum tersebut belum maksimal atau sense of justice.
Romi mengatakan, sanksi meminta maaf tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh kliennya.
"Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di-PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana," tambah Romi.
Menurut Romi, jika tindakan "membantu" yang dilakukan ketiga anggota tersebut memenuhi unsur Pasal 55 atau 56 KUHP (turut serta atau membantu kejahatan), dia mendesak agar proses pidana umum tetap dijalankan secara transparan.
"Kami akan melapor ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri untuk menilai ulang putusan ini. Kami juga akan mengawal betul hak-hak korban, yakni resitusi dan pemulihan korban," kata Romi.
Sebagai informasi, seorang remaja perempuan menjadi korban pemerkosaan empat orang.
Dua pelaku diantaranya anggota polisi yang kini telah dipecat, dan dua pelaku lainnya merupakan warga sipil.
Korban diperkosa di dua lokasi, pertama di kawasan Kebun Kopi, Kota Jambi dan lokasi ke dua di Arizona, Kota Jambi.
Saat itu korban tidak berdaya karena jumlah pelaku yang banyak, serta korban yang juga dicekokin minuman beralkohol.
(*)