Koramil Tegal Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Warung Sembako, 5 Pelaku Diamankan
M Syofri Kurniawan April 25, 2026 03:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, KOTA TEGAL - Anggota Koramil 02 Tegal Timur, Kodim 0712/Tegal bersama unsur terkait melaksanakan kegiatan sweeping terhadap peredaran obat keras jenis G, berkedok warung sembako atau yang dikenal dengan istilah "warung aceh" di wilayah Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Jumat (24/4/2026) malam.

Kegiatan berlangsung pukul 20.25 hingga 21.45 WIB tersebut menyasar sebuah warung di Jalan Raya Martoloyo yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis G, seperti Tramadol dan sejenisnya. 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Danramil 02/Tegal Timur, Kapten Arm Tarsono, dan melibatkan personel Koramil, Unit Intel Kodim 0712/Tegal, serta aparat Trantib Kecamatan.

Baca juga: Wali Kota Dedy Yon Bongkar 7 Warung Aceh yang Beroperasi di Kota Tegal

"Penggerebekan dilakukan berdasarkan perintah pimpinan dan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat ilegal yang dinilai berdampak negatif bagi lingkungan, khususnya generasi muda," ujar Danramil 02/Tegal Timur Kapten Arm Tarsono saat dikonfirmasi Tribunjateng.com pada Sabtu (25/04/2026). 

Dalam operasi tersebut, lanjut Danramil, petugas mendapati warung beroperasi dengan modus sebagai toko sembako, namun di dalamnya ditemukan berbagai jenis obat keras yang dijual tanpa izin. 

"Pemilik warung diketahui berinisial S.N, warga setempat yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga," ungkapnya. 

Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang penjual dan kurir, masing-masing berinisial Z.F. dan M.A.

Perugas juga mengamaka tiga calon pembeli yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 125 butir Tramadol, 180 butir Heximer, 7 butir Doubel Y, 21 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp695.000, satu unit telepon genggam, dan sebuah tas selempang," paparnya.

Modus operandi pelaku, kata Danramil, yakni menjual obat-obatan tersebut dengan kamuflase warung sembako. 

Transaksi dilakukan menggunakan sandi tertentu seperti TM, Y, Trehex, dan Hexim untuk menghindari kecurigaan warga.

Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan sejak Februari 2026.

"Sekitar pukul 21.50 WIB, para pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tegal Timur untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke Polres Tegal Kota guna proses hukum lebih lanjut," jelas Danramil. 

Berdasarkan analisa petugas, praktik ini merupakan bentuk peredaran obat golongan G secara ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penggunaan sistem sandi serta pola distribusi menunjukkan adanya indikasi jaringan yang lebih luas.

Kegiatan sweeping tersebut, kata Danramil, bahkan dukungan dari masyarakat sekitar.

Ke depan, aparat akan meningkatkan pengawasan serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM untuk menekan peredaran obat ilegal. 

"Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat juga akan terus digencarkan."

"Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memutus rantai peredaran obat ilegal di wilayah Kota Tegal," pungkasnya. (pet)

Baca juga: Ratusan Warga Brebes Mengamuk, Warung Aceh Jual Tramadol dan Heximer Dihancurkan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.