Polemik tambang ilegal di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, semakin mencuat.
Isu beredar diduga oknum LSM memeras investor ratusan juta hingga satu pejabat daerah, kepala dinas (kadis) ikut terseret.
Dikabarkan, seorang investor di tambang emas Desa Lanut, mengungkapkan dugaan permintaan uang ratusan juta dari salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kotamobagu.
Investor yang berinisial JL ini mengatakan aktivitas pertambangan emas yang sudah memiliki izin melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang tersebut sempat diwarnai oleh gugatan kepemilikan lahan.
Dalam gugatan tersebut, oknum LSM yang berinisial FM alias Daus tersebut mendapat kuasa dari salah satu warga di desa Lanut.
Ia kemudian menghubungi sang investor dan diduga meminta uang hingga Rp 100 juta.
Mendengar angka tersebut, JL menolak mentah-mentah permintaan tersebut.
Ia pun terheran-heran ada oknum LSM yang menyebut angka hingga ratusan juta. "Permintaan itu saya tolak," ujar JL.
JL pun siap melaporkan kasus ini ke polisian.
"Saya siap laporkan kasus ini ke polisi. Karena selain pemerasan, nama baik saya juga ditulis di media dan medsos, padahal saya tak ada dalam kontrak," ungkapnya.
Sementara itu FM alias Daus, saat dikonfirmasi membantah hal tersebut.
Menurutnya, ia tak pernah bertemu ataupun meminta uang dari pihak lawan. "Tidak ada. Itu semua fitnah," katanya.
"Saya diberi kuasa untuk mengurus permasalahan lahan, tidak mungkin saya meminta uang kepada pihak lawan," tegas dia.
Ia mengaku kalau tudingan tersebut datang untuk melemahkan upayanya.
"Karena saya yakin menang dalam kasus ini. Makanya ini upaya melemahkan saya," tuturnya.
Terpisah, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan mempersilahkan semua pihak membuat laporan.
"Kalau memang ada pemerasan, silahkan laporkan. Kami akan langsung tindaklanjuti," tegasnya.
Nama Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boltim berinisial IM alias Melda ikut terseret dalam kasus ini.
Di mana, lahan yang dikelola seorang investor berinisial JL dilaporkan oleh seorang warga kepada Polres Boltim.
Warga tersebut mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
Namun, kepada Tribunmanado.co.id, sang investor mengatakan sudah membayar sewa lahan tersebut senilai ratusan juta.
"Saya sudah bayar sewa lahan senilai Rp 250 juta," ujarnya saat ditemui Tribunmanado.co.id, Kamis 23 April 2026 di Kotamobagu.
"Sewa ini saya bayar kepada Kadis Disperindag Boltim, karena dia mengatakan lahan itu adalah miliknya," tegas dia menambahkan.
Ia kemudian heran ketika ada warga yang datang melakukan protes.
Padahal, dari awal ia diajak oleh Kadis Disperindag Boltim tersebut untuk berinvestasi di lahan miliknya.
"Dia yang ajak saya kesini. Ada kuitansi pembayarannya. Tapi sekarang malah saya dituduh oleh mereka rusak lahan warga," kata dia.
"Sewa lahan ini saya bayar ratusan juta. Itu sudah diterima langsung oleh ibu Melda," tuturnya.
Dia mengatakan seakan ditipu dalam investasi tersebut.
"Saya ditipu ratusan juta. Tapi sekarang malah dituduh yang aneh-aneh," ucap dia. (Nie)
Baca juga: Hanya Divonis 4 Bulan, Kejari Kotamobagu Segera Banding Putusan Bos Tambang Gusri Lewan