Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Aceh Jaya kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak kasus kriminal di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial UI, warga Desa Puni, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, berhasil diciduk setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Keude Panga, Kabupaten Aceh Jaya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) malam, di sebuah pondok sederhana di Desa Cot Trap, Kecamatan Teunom.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik warung di Keude Panga yang kehilangan barang berharga akibat aksi pencurian.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.
Informasi mencurigakan mengenai penjualan kulkas dengan harga tidak wajar menjadi titik terang yang mengarahkan tim Resmob pada keberadaan pelaku.
Baca juga: Polres Subulussalam Tangani 14 Kasus Pidana Sepanjang Januari-Juni, Curat dan Judi Online Terbanyak
Setelah ditelusuri, kulkas tersebut ternyata merupakan hasil curian.
UI akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam proses pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit kulkas serta satu buah linggis yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Jaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Julian Zairi menjelaskan, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Pasal ini menegaskan hukuman lebih berat bagi pelaku yang melakukan pencurian dengan cara-cara tertentu.
Seperti menggunakan alat bantu atau dilakukan pada waktu tertentu yang memberatkan korban.
Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan 12 Tersangka Terkait Kasus Curat, Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Narkoba
Polisi tidak berhenti pada penangkapan satu orang.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang turut terlibat.
Penyelidikan lanjutan dilakukan guna mengungkap jaringan atau kemungkinan keterkaitan dengan aksi pencurian lain di wilayah Aceh Jaya maupun sekitarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa laporan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap tindak kriminal.
Keberhasilan Resmob Polres Aceh Jaya juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga.
Sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa aparat tidak akan tinggal diam.
Dengan langkah cepat dan tegas, Polres Aceh Jaya menegaskan komitmennya menjaga keamanan serta menindak pelaku kejahatan demi terciptanya ketertiban di masyarakat.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa kerja sama antara warga dan aparat adalah kunci utama dalam memberantas tindak kriminal di daerah.(*)