Polres Bangka Ultimatum Penambang Ilegal, Segera Angkat Kaki dari Muara Air Kantung dan Nelayan II
Hendra April 25, 2026 07:25 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Suasana di pesisir Muara Air Kantung dan alur Nelayan II, Kecamatan Sungailiat, mendadak riuh pada Jumat (24/4/2026).

Sejumlah personel kepolisian dari Polres Bangka turun langsung ke lapangan untuk menyisir kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) guna menertibkan puluhan unit ponton rajuk tower yang dinilai telah mengokupasi jalur vital para nelayan setempat.

Operasi himbauan berskala besar ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangka, AKP Astrian Tomi. Selain itu, jajaran PJU Polres Bangka juga turut mendampingi.

Tim gabungan ini bergerak lincah membelah dua titik krusial, yakni alur Sungai di lingkungan Jalan Laut hingga Nelayan II, serta kawasan pesisir Muara Air Kantung Jelitik.

Di tengah teriknya cuaca pesisir, petugas mendapati setidaknya 50 unit ponton rajuk tower yang teronggok di sepanjang alur Sungai Nelayan II.

Meski saat pengecekan puluhan ponton tersebut sedang tidak beraktivitas, keberadaannya yang menyemut di badan sungai menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kelancaran perahu nelayan yang hendak melaut.

AKP Astrian Tomi menegaskan bahwa ruang publik, terutama alur pelayaran, tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh aktivitas pertambangan ilegal.

"Kami menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila himbauan ini tidak diindahkan. Para pemilik harus segera membongkar atau memindahkan ponton-ponton ini dari kawasan tersebut demi kepentingan bersama," kata dia dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2026).

Langkah persuasif namun tegas dari Polres Bangka ini pun mendapat respons positif dari pihak perusahaan plat merah.

Wendi, perwakilan dari PT Timah yang turut memantau situasi di lapangan, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat nelayan yang kian terjepit.

Wendi memastikan bahwa aktivitas tambang yang sah di depan Muara Air Kantung sebenarnya berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan telah diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu navigasi kapal.

Namun, ia berkomitmen untuk bersikap tegas terhadap oknum yang menambang di luar zona resmi.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Bangka. Kami juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas penambangan yang ditemukan beroperasi di luar IUP perusahaan," tutur Wendi.

Upaya jemput bola ini pun membuahkan hasil instan di lapangan. Para penambang yang awalnya bertahan akhirnya melunak dan menyatakan kesediaan mereka untuk segera menggeser aset-aset ponton tersebut menjauh dari muara dan alur sungai.

Dengan normalnya kembali jalur pelayaran ini, Polres Bangka berharap harmonisasi antara aparat, masyarakat nelayan, dan pihak perusahaan tetap terjaga tanpa ada pihak yang dirugikan secara ekonomi maupun akses mobilitas.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.