TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI — Empat tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 18 tahun akhirnya menjalani proses rekonstruksi, Jumat (24/4/2026) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat total 41 adegan yang diperagakan, mulai dari pertemuan awal dengan korban hingga peristiwa saat korban dibawa ke dua lokasi berbeda.
Satu di antara yang menjadi sorotan, di lokasi kedua, para pelaku sempat diingatkan untuk tidak melakukan rudapaksa. Namun, teguran itu tak diindahkan.
Pertemuan dengan Korban
Pada Rabu (12/11/2025), tersangka Indra bertemu dengan korban setelah sebelumnya menawarkan untuk mengantarkannya pulang.
Selanjutnya, tersangka Indra bersama saksi Bripda MIS menjemput korban di kawasan dekat SMAN 8 Kota Jambi.
TKP Kebun Kopi
Setelah memeragakan sekitar 15 adegan di area sekitar SMA 8, tepatnya di Jalan Premix Kenali Asam Bawah, rombongan kemudian bergerak ke lokasi kedua di RT 23 Kelurahan The Hok, Jambi Selatan.
Di tempat tersebut, diperagakan adegan saat korban diajak menuju sebuah rumah kontrakan.
Di lokasi ini pula diketahui terjadi tindak rudapaksa terhadap korban.
TKP Arizona
Setelah kejadian di lokasi pertama, tersangka Samson bersama tiga saksi yang juga merupakan anggota polisi berinisial Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ membawa korban ke lokasi berikutnya di kawasan Arizona.
Mereka menuju kontrakan milik Nabil Ijlal, yang juga merupakan anggota polisi yang sudah dipecat dan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Di lokasi ini terungkap bahwa tiga saksi tersebut turut membantu mengangkat atau membawa korban ke dalam rumah kontrakan.
Sempat Diingatkan
Saat tiba di kontrakan milik tersangka Nabil, pintu rumah dibuka oleh saksi FA yang juga seorang anggota polisi.
Ketika membuka pintu, saksi FA melihat korban sudah dalam kondisi digendong oleh MIS, VI, dan HAMZ.
Pada saat itu, saksi FA sempat menegur mereka dengan mengatakan, "Samping rumah kami ni masjid, Bang," kata dia.
Namun, teguran tersebut tidak diindahkan, dan korban tetap dibawa masuk ke dalam kontrakan.
Di tempat tersebut, tersangka Nabil diketahui melakukan tindak rudapaksa terhadap korban.
Kompolnas Saksikan Rekonstruksi
Usai proses rekonstruksi, anggota Komisi Kepolisian Nasional, Supardi Hamid, menyampaikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.
"Kami memastikan bahwa apa yang dilakukan teman penyidik sudah transparan," ujarnya.
Ia berharap rekonstruksi ini mampu mengungkap fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut.
Selain itu, Supardi juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kita harap hukuman pada pelaku setimpal dan sesuai. Kami harap rekan-rekan di Jambi tetap konsen pada kasus ini hingga ke Pengadilan," ujarnya.
Pengacara Korban Temukan Perbedaan
Gina Siregar dari tim penasihat hukum korban menyebutkan salah satu perbedaan terdapat pada keterangan saksi VI yang juga merupakan oknum polisi.
"Seperti saksi VI yang awalnya mengakui bahwa tidak mengetahui kejadian ini, padahal rencana ini sudah dilakukan sebelum mereka tiba di Jambi," jelas Gina.
Selain itu, Gina juga menyampaikan bahwa pada lokasi Kebun Kopi, saksi VI dan MIS membantah adanya pertanyaan terkait keberadaan perempuan lain.
"Padahal pada keterangan Samson mereka bertanya seperti itu," sebut Gina.
Oleh karena itu, pihak korban bersama penasihat hukum akan mendalami kembali peran masing-masing tersangka dan saksi setelah rekonstruksi dilakukan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini menjerat empat tersangka yang terdiri dari dua anggota polisi yang dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka bernama Samson Pardamean dan Nabil Ijal, dan dua warga sipil bernama Indra dan Christian.
Selain itu, tiga polisi lainnya disebut terlibat, yakni Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.
Tiga polisi tersebut masih didalami perannya, meski sudah dikanakan sanksi etik.
Baca juga: Guru PPPK SMP di Sungai Penuh Diduga Nodai Dua Siswi Ditangkap Polisi
Baca juga: Rekonstruksi Rudapaksa Remaja di Jambi, Terungkap Peran 3 Polisi yang Hanya Disanksi Etik
Baca juga: Tragedi Tengah Malam di Lambur Tanjabtim, Terdakwa Rajapati Dihukum 8 Tahun