Gudang Minuman Keras di Ciamis Digerebek Polisi, Petugas Sita 2.610 Botol Miras
Kemal Setia Permana April 25, 2026 05:48 PM

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Tim Satresnarkoba Polres Ciamis menggerebek sebuah rumah di Dusun Awisari, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jumat (24/4/2026) malam.

Rumah itu diketahui sebagai gudang tempat menyimpan ribuan botol minuman keras.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, dengan Satres Narkoba, mengungkap praktik peredaran miras tanpa izin yang dikendalikan seorang pensiunan BUMD.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yaitu  AS (70) selaku pemilik miras, RPS (32) sebagai sales, dan WU (46) yang berperan sebagai kurir COD sekaligus penjaga gudang.

“Total ada 2.610 botol miras dari berbagai merek yang kami amankan dari lokasi,” ujar Kompol Sujana dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Persib Ditahan Imbang Arema di GBLA, Bojan Hodak Sebut Persaingan Kini Semakin Rumit

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas yang tengah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat menggeledah gudang itu, polisi menemukan ribuan botol miras yang disimpan di tiga titik berbeda di dalam rumah pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, miras ilegal tersebut didatangkan dari Bandung dan dikirim langsung ke Cikoneng. 

Selanjutnya, barang tersebut diedarkan ke sejumlah wilayah seperti Banjar, Malangbong, Tasikmalaya, hingga Ciamis.

“Distribusinya sudah menjangkau beberapa daerah. Ini masih kami dalami,” katanya.

Dari pengakuan pelaku, AS diketahui meraup keuntungan sekitar Rp30.000 per karton dan Rp10.000 per botol untuk penjualan eceran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 13 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Saat ini, polisi masih mendalami  jaringan distribusi serta kemungkinan adanya pemasok lain dalam kasus tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.