TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogranm (kg).
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka menerangkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pendistribusian barang subsidi agar tepat sasaran, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.
Kasus pertama terungkap pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Pelabuhan Wawonii, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Tenggara 25 April 2026: Kendari, Konawe, Kolaka Berawan, Baubau Hujan
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang wanita berinisial NTPK (34) dan seorang pria berinisial I (52). Keduanya merupakan warga Kelurahan Dapu-Dapura.
"Modus operandi yang digunakan adalah mengumpulkan tabung LPG 3 kg dari kios-kios pengecer kecil secara bertahap. Rencananya, gas tersebut akan dijual kembali ke masyarakat kepulauan di Desa Kaleroang dan Desa Waru-Waru, Kabupaten Morowali menggunakan kapal penumpang," ujarnya Sabtu (25/4/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 67 tabung gas LPG 3 kg, sedangkan motif para pelaku adalah mencari keuntungan pribadi dengan menjual gas subsidi tersebut seharga Rp33.000 hingga Rp35.000 per tabung ke luar wilayah Kendari.
Selain itu, Unit II Tipidter juga mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih di SPBU Bundaran Teng, Andonohu, Kota Kendari pada Senin (20/4/2026).
Mobil tersebut kedapatan mengangkut 83 tabung kosong LPG 3 kg, tabung-tabung tersebut rencananya akan ditukar dengan tabung berisi di wilayah Andonohu, lalu dibawa menuju Bungku Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Mantan Kapolres Batang.
Kombes Pol Edwin Louis Sengka juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi.
"LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Setiap dugaan penyimpangan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)