Hasil Pengembangan Kasus Ganja, Satres Narkoba Polres Pagar Alam Ringkus Pengedar Sabu
tarso romli April 25, 2026 07:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pagar Alam kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Setelah sebelumnya meringkus dua pengedar ganja, polisi kini mengamankan seorang pemuda berinisial C (31) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.

Pelaku ditangkap di kawasan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, pada Kamis (23/4/2026). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, menjelaskan bahwa penangkapan C merupakan hasil pengembangan dari keterangan dua tersangka sebelumnya, yakni RP dan I.

"Penangkapan ini menindaklanjuti keterangan RP dan I, pengedar ganja yang kami ringkus pada hari yang sama. Berdasarkan pemeriksaan, mereka mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut berasal dari pelaku C," ujar Iptu Doris, Sabtu (25/4/2026).

Mendapatkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka C.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua lingkungan setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan.

"Kami menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 0,45 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip bening, kertas timah rokok, dua unit timbangan digital, serta satu unit ponsel," jelas Iptu Doris didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Satres Narkoba Polres Pagar Alam menangkap tersangka C (31) di kawasan Nendagung setelah namanya disebut oleh dua pengedar ganja yang ditangkap sebelumnya.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,45 gram, timbangan digital, dan alat pendukung peredaran narkotika lainnya.
Pelaku kini ditahan dan dijerat UU Narkotika serta KUHP terbaru, sementara polisi terus mendalami kasus ini untuk memutus rantai jaringan narkoba di Pagar Alam.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.