TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menyoroti mekanisme verifikasi aduan masyarakat dalam aplikasi JAKI saat rapat kerja bersama dinas terkait, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Kamis (23/4/2026) lalu.
Kevin mempertanyakan bagaimana proses verifikasi laporan di dalam sistem JAKI hingga dugaan laporan palsu berbasis kecerdasan buatan (AI) sempat lolos dan menjadi viral beberapa waktu lalu.
“Kita masih ingat kejadian viral terkait laporan palsu menggunakan AI. Ini harus jadi sorotan dan perlu pembenahan,” kata Kevin.
Ia menilai, lemahnya proses verifikasi dapat berdampak serius terhadap kepercayaan publik kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Bayangkan kalau tidak ada netizen yang kritis memotret dan mempublikasikan. Tidak semua masyarakat mampu melakukan itu. Ini bisa merusak citra birokrasi dan menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Selain verifikasi, Kevin juga menyoroti pembagian kewenangan dalam tindak lanjut aduan yang masuk melalui sistem JAKI maupun CRM (Cepat Respons Masyarakat) pemerintah daerah.
Ia menyinggung kasus penertiban parkir liar di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, yang sempat viral karena melibatkan petugas Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum.
Menurutnya, perlu kejelasan apakah penertiban parkir liar memang menjadi tugas PPSU atau seharusnya menjadi kewenangan instansi lain seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
“Nah, apakah itu sudah jobdesk-nya PPSU? Di mana peran Dishub, Satpol PP, dan lainnya?” ucapnya.
Kevin juga mengungkap adanya keluhan dari petugas PPSU di lapangan yang merasa beban kerja mereka semakin berat karena menerima tugas di luar fungsi utama.
“Di lapangan kami menerima aduan PPSU yang mengeluh pekerjaannya overload karena dilimpahkan tugas-tugas yang bukan tupoksinya,” katanya.
Lebih lanjut, Kevin meminta adanya laporan yang tidak hanya bersifat kuantitatif, tetapi juga kualitatif terkait efektivitas penanganan aduan melalui aplikasi JAKI.
Ia ingin mengetahui berapa banyak laporan masyarakat yang benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Kami ingin tahu berapa banyak laporan di JAKI yang benar-benar selesai. Saya belum melihat laporan itu,” ujarnya.
Kevin menegaskan, transparansi dan efektivitas sistem aduan sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan.
“Jangan sampai masyarakat jadi apatis, lapor ke kantor tidak ditanggapi, lapor ke JAKI juga tidak efektif,” pungkasnya.
Petugas lapangan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan praktik culas laporan palsu tindak lanjut aduan masyarakat di Aplikasi JAKI pakai foto AI, hal ini viral di media sosial setelah diunggah masyarakat.
Temuan ini diunggah akun threads @seinsh, dia mengeluh adanya parkir liar di lingkungan tempat tinggal di daerah Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pemilik akun mengaku sudah berusaha melaporkan ke keluhan parkir liar ke kelurahan tapi tidak menemukan solusi, sampai akhirnya mengadu lewat aplikasi JAKI.
Tapi bukannya ditindaklanjuti, aduan masyarakat malah direspons dengan laporan palsu berupa foto buatan AI.
Dalam unggahannya, warga menunjukkan foto jalan lingkungan dipenuhi kendaraan roda empat yang parkir liar.
Pada foto berikutnya, seorang petugas berdiri di lokasi yang sama dengan penampakan mobil parkir liar hilang seolah sudah ditertibkan.
Padahal, jika ditelisik lebih detail. Foto tersebut merupakan buatan AI dengan hanya menghilangkan mobil parkir liar saja tetapi ada elemen lain di dalam foto yang masih terlihat sama.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas atas hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan penyimpangan penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.
Langkah tersebut mencakup rekomendasi penonaktifan Lurah Kalisari serta pembinaan terhadap jajaran pegawai yang terlibat.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan pemeriksaan telah dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah.
“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dhany menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar penanganan aduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatan Lurah Kalisari.
Selain itu, dua pegawai lainnya yakni Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari juga direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin dan pembinaan.
Tak hanya itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja.
Dhany menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta berharap langkah ini dapat memperbaiki sistem pelayanan publik sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan aduan di tingkat kelurahan.