Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Fredrika Schipper atau FS, kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Polda Maluku sekitar pukul 18.45 WIT pada Kamis (23/4/2026) oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku.
Dari foto yang dikirimkan, terlihat FS sementara berdiri di depan sel,m dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan pakaian kaos lengan pendek berwarna pink, dan tangan sementara terborgol.
FS ialah Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku, yang bertugas sebagai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Penahanan Fredrika Schipper sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ia ditahan Polda Maluku, bertepat usai Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Pengawasan menyerahkan hasil Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dikeluarkan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) dengan Nomor 382 Tahun 2026 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Aparatur Sipil Negara yang ditandatangani langsung Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, di Jakarta tertanggal 10 Maret 2026.
Baca juga: 29 Pria dan 4 Wanita Lolos Tes Psikologi Tahap I Akpol Polda Maluku, Seleksi Dijamin Transparan
Baca juga: Gerakan Jumat Berkah di Ambon, TNI Ajak Masyarakat Hidupkan Budaya Korve
Namun, PTDH ini tidak menyangkut Kasus Pidana, melainkan menyangkut pelanggaran disiplin berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak masuk kerja selama 110 hari berturut – turut tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan data absensi.
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com.
Menurutnya, rangkaian proses penanganan perkara telah dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap, mulai dari laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Desember 2025 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, serta menelusuri fakta-fakta hukum untuk memastikan adanya unsur tindak pidana.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari terlapor.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian dan kwitansi yang kemudian diperkuat melalui mekanisme penyitaan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, melalui gelar perkara lanjutan, FS ditetapkan sebagai tersangka setelah dinilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah pada 12 Maret 2026.
Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum, penyidik kemudian melakukan langkah penegakan hukum berupa penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan guna kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tambah Rositah.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan setiap proses berjalan objektif dan sesuai aturan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan,” tegasnya.
Dengan penahanan ini, penanganan kasus dugaan penipuan CPNS tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses penyidikan guna kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (*)