Bupati Gayo Lues Terbitkan Surat Edaran Disiplin ASN, Absen Tanpa Alasan yang Sah akan Ditegur
Mawaddatul Husna April 25, 2026 09:54 PM

TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Bupati Gayo Lues resmi menerbitkan surat edaran pada Rabu (22/4/2026) yang menekankan peningkatan disiplin serta penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kinerja birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif dan profesional.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan ASN yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati berharap, dengan adanya penegasan aturan ini seluruh pegawai dapat meningkatkan kedisiplinan, menumbuhkan budaya kerja yang positif, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Gayo Lues.

Adapun surat edaran dengan nomor : 800.1.6.2/361 Tahun 2026 tersebut dibuat untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Gayo Lues menegaskan kepada seluruh SKPK  hal-hal sebagai berikut :

1.  Wajib melakukan pengawasan melekat terhadap disiplin kehadiran seluruh ASN di unit kerja masing-masing;

2.  Setiap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah, harus segera diberikan surat teguran secara tertulis sebagai bentuk sanksi disiplin ringan;

3.  Seluruh surat teguran yang telah diterbitkan wajib dilaporkan secara tertulis kepada Bupati Gayo Lues melalui Sekretaris Daerah paling lambat tiga hari kerja setelah surat teguran dilakukan;

4.  Kelalaian Kepala SKPK dalam menindak dan melaporkan pelanggaran disiplin bawahannya akan menjadi bahan evaluasi kinerja kepemimpinan saudara secara langsung. (*)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Gayo Lues Besok 26 April 2026 Mayoritas Berawan

Baca juga: Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dokter di Rumahnya, 25 Adegan Diperagakan

Baca juga: Polres Gayo Lues Pasang Spanduk Larangan Membakar Lahan untuk Cegah Karhutla

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.