TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Suratno, Ketua DPRD Magetan yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD TA 2020-2024.
Total rekomendasi anggaran dana hibah pokir DPRD Magetan pada periode 2020–2024 mencapai Rp335,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp242,98 miliar.
Menurut penyidik, terdapat indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak dikelola sesuai mekanisme yang semestinya.
Suratno menangis saat saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Ketua DPRD itu mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk menjalani penahanan awal.
"Tersangka SN merupakan anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029," ujar Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, Kamis (23/4/2026), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: 3 Bulan, TPP ASN di Jambi Belum Cair, 9.142 Pegawai Tunggu Kepastian
Baca juga: 13 Titik Panas Terdeteksi di Jambi, Tersebar di 5 Kabupaten
Selain Suratno, Kejari Magetan juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka terdiri dari unsur legislatif dan tenaga pendamping yang diduga terlibat dalam proses pengelolaan dana hibah.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Jamaludin Malik, anggota DPRD Magetan
2. Juli Martana, anggota DPRD Magetan
3. AN, tenaga pendamping dewan
4. TH, tenaga pendamping dewan
5. ST, tenaga pendamping dewan
Dilansir dari laman KPU, Suratno merupakan pria kelahiran Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada 6 Mei 1974 silam.
Politisi PKB ini yang bertempat tinggal di Magetan ini tercatat mengenyam pendidikan di SMA Panca Bhakti Magetan 1991-1994.
Suratno menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 sejak dilantik pada 17 Oktober 2024.
Sebelumnya, ia juga menjadi Anggota DPRD Magetan 2019-2024 sekaligus Ketua Fraksi PKB.
Pria berusia sekitar 52 tahun ini terpilih menjadi Anggota DPRD Magetan 2024-2029 setelah berhasil memperoleh 4.937 suara untuk daerah pemilihan (Dapil) I Magetan.
Dalam kiprah politiknya, Suratno dikenal kerap menyoroti isu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan UMKM, pengembangan pariwisata, hingga pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 28 Maret 2025, Suratno tercatat memiliki total kekayaan bersih sekitar Rp1,036 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp660 juta.
Aset yang dimilikinya antara lain dua bidang tanah dan bangunan di wilayah Magetan senilai sekitar Rp620 juta, serta sejumlah kendaraan pribadi, termasuk Toyota Fortuner tahun 2020, Toyota Yaris TRD tahun 2016, dan Isuzu Panther pick up. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: 3 Bulan, TPP ASN di Jambi Belum Cair, 9.142 Pegawai Tunggu Kepastian
Baca juga: Daftar Urutan Provinsi dengan PHK Terbanyak 2026, Jabar 1.721 Orang, Jambi Berapa?