TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Menjelang Idul Adha 2026, umat Islam wajib memahami syarat sah hewan kurban sesuai syariat.
Hewan yang dipilih harus berasal dari ternak seperti sapi, kambing, domba, kerbau, atau unta, dengan usia cukup, sehat, dan bebas cacat.
Hal ini penting agar ibadah kurban sah dan diterima.
Sapi minimal berusia 2 tahun, kambing 1 tahun, dan domba 6 bulan atau sudah berganti gigi. Kondisi fisik hewan harus prima, tidak buta, pincang, kurus ekstrem, atau terkena penyakit menular.
Masyarakat juga dianjurkan membeli hewan kurban dari peternak terpercaya atau lembaga resmi agar kualitas dan keabsahan terjamin.
Dengan memastikan syarat sah ini, ibadah kurban Idul Adha 1447 H pada Rabu, 27 Mei 2026 akan berjalan sesuai tuntunan syariat dan memberi manfaat bagi penerima daging kurban.
• Syarat Hewan Kurban Idul Adha Menurut MUI, Jenis, Usia, dan Kesehatannya
Jenis Hewan (Bahimatul An’am)
Unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
Hewan selain ternak (ayam, bebek, kelinci, dll.) tidak sah untuk kurban.
Usia Minimal
Unta: minimal 5 tahun.
Sapi/kerbau: minimal 2 tahun.
Kambing: minimal 1 tahun.
Domba: minimal 6 bulan (atau sudah berganti gigi).
• Urutan Sah Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Doa, Panduan Idul Adha 2026
Kondisi Fisik & Kesehatan
Tidak cacat (tidak buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus).
Tidak terkena penyakit menular seperti PMK.
Harus sehat, bertenaga, dan layak disembelih.
Periksa usia hewan dengan melihat gigi (pergantian gigi susu ke gigi tetap).
Cek kondisi fisik: mata jernih, tubuh berisi, tidak pincang, tidak ada luka.
Pastikan hewan sehat: aktif, nafsu makan baik, tidak menunjukkan tanda penyakit.
Pilih dari peternak terpercaya atau lembaga resmi seperti Baznas/Laznas untuk menjamin kualitas dan keabsahan.
Pertimbangkan harga sesuai bobot: kambing kurban biasanya Rp2,5–5 juta, sapi Rp18–35 juta untuk bobot standar.