Diamuk Massa Seusai Terciduk Mencuri di Alfamart Pringsewu, Pria Residivis Babak Belur Dihajar Warga
taryono April 26, 2026 10:19 AM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang pria berinisial F (23) menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap basah mencuri di sebuah swalayan Alfamart di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 20.25 WIB. 

Pelaku sempat dihajar massa yang geram sebelum akhirnya diamankan polisi yang datang ke lokasi untuk meredam situasi dan mengevakuasi yang bersangkutan dari amukan warga.

Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku datang ke swalayan dengan alasan hendak menumpang ke toilet. 

Namun, saat kondisi sekitar lengah, ia justru masuk ke area gudang dan mengambil sejumlah barang dagangan lalu memasukkannya ke dalam tas ransel. 

Aksinya diketahui seorang karyawan yang kemudian memergoki langsung perbuatannya saat menuju toilet.

Karyawan sempat mencoba mengamankan pelaku, tetapi mendapat perlawanan. 

“Pelaku mendorong karyawan dan berusaha melarikan diri hingga menabrak pintu kaca swalayan yang kemudian pecah,” kata Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, Sabtu (25/4/2026). 

Teriakan “maling” kemudian memicu warga sekitar berdatangan dan melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap massa.

Setelah situasi sempat memanas, polisi yang sedang berpatroli segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku. 

Dari pemeriksaan awal, F diduga tidak bekerja sendiri dan terdapat rekan lain yang berhasil kabur serta masih dalam pengejaran. 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel berisi hasil curian, satu dompet, serta sebilah pisau yang diduga milik pelaku.

“Pelaku F mengalami luka-luka dan sudah mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota,” ujar Ramon. 

Ia menambahkan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta keterlibatan pihak lain. 

F dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.