Pengacara Jokowi Pastikan Ijazah akan Ditunjukkan di Pengadilan, Kubu Roy Suryo: Sulit Dipercaya
Dewi Agustina April 26, 2026 10:38 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengatakan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terlapor Roy Suryo Cs akan tetap dilanjutkan ke tahap persidangan demi kepastian hukum.

Menurutnya, permintaan penghentian perkara tanpa melalui mekanisme hukum bukanlah solusi yang tepat. 

Baca juga: Pesan Kuasa Hukum Jusuf Kalla untuk Rismon Sianipar: Sebut Saja Siapa Pendana Kasus Ijazah Jokowi

Yakup menegaskan proses hukum penting agar semua pihak dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya secara terbuka di pengadilan.

"Semua tindakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau memang ingin dihentikan, ada mekanisme, tapi itu pun tidak sederhana dan belum tentu disetujui," ujar Yakup di kediaman Jokowi dikutip Minggu (26/4/2026).

Kasus tudingan ijazah ke tahap persidangan dinilai sebagai langkah logis untuk menguji kebenaran secara objektif dan menghentikan polemik di ruang publik.

 

 

"Kalau terus berdebat di media yang dirugikan masyarakat, kalau di persidangan, semua bukti dan fakta diuji secara resmi," imbuh Yakup. 

Ia menambahkan proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan hampir satu tahun membuat berkas perkara makin lengkap.

Bakal Tunjukkan Semua Ijazah

Jokowi dipastikan akan menunjukkan seluruh ijazah pendidikannya secara lengkap dalam persidangan mendatang.

Tak hanya ijazah perguruan tinggi dari Universitas Gadjah Mada, Jokowi juga disebut siap memperlihatkan dokumen pendidikan sejak jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjawab berbagai keraguan sejumlah pihak terkait keaslian ijazah kliennya.

“Kalau selama ini masih dipertanyakan Pak Jokowi nggak mungkin hadir ijazahnya akan ditunjukkan, itu tidak benar. Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazahnya,” ujarnya usai bertemu Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Sabtu (25/4/2026).

Yakup menegaskan, meski yang menjadi sorotan adalah ijazah dari UGM, namun Jokowi berkenan untuk menunjukkan seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya.

“Walaupun yang dipersoalkan UGM, mungkin yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi berkenan menunjukkan,” katanya.

Terkait waktu penunjukan ijazah dalam persidangan, Yakup menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Ia memperkirakan dokumen tersebut akan diperlihatkan saat proses pemeriksaan berlangsung.

"Itu tentunya kami serahkan kepada majelis, di tahap apa. Tapi biasanya saat pemeriksaan Pak Jokowi akan dimintakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yakup menyampaikan bahwa pihaknya kini masih menunggu jadwal sidang perkara yang juga menyeret Roy Suryo dan pihak lainnya. Ia memperkirakan persidangan akan digelar dalam waktu dekat, sekitar satu hingga dua bulan ke depan, mengingat berkas perkara dinilai telah lengkap.

“Kami masih menunggu jadwalnya. Tentu itu kewenangan kejaksaan. Tapi keyakinan kami karena berkas sudah lengkap, seharusnya tidak lama lagi,” ujarnya.

Yakup juga mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Jokowi turut membahas perkembangan kasus yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya serta sejumlah isu nasional lainnya.

“Kami bersilaturahmi sekaligus memberikan update perkembangan kasus. Kami meyakini perkara ini akan segera disidangkan,” tandasnya.

Kubu Roy Suryo Tak Yakin

Kubu Roy Suryo menanggapi klaim dari kubu Jokowi tersebut.

Menurut kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin sudah banyak pengadilan dilalui, namun ijazah Jokowi tak kunjung ditunjukkan.

"Apa yang disampaikan kuasa hukum Jokowi (Yakup Hasibuan) sulit dipercaya dan sebenarnya merepetisi apa yang disampaikan Jokowi," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).

Menurut Khozinudin, Jokowi pernah menyatakan hal tersebut dalam berbagai kesempatan wawancara.

Ijazah dari SD, SMP, SMA hingga S1 UGM akan ditunjukkan di pengadilan.

"Itu klaim yang bermasalah dari sisi beziknya proses peradilan pidana yang saat ini diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya, maka kewenangan untuk pembuktian bukan lagi pada Jokowi berbeda dengan kasus perdata," tuturnya.

Khozinudin menegaskan dalam perkara perdata Jokowi sebagai tergugat memiliki kewenangan penuh untuk membuktikan dia memiliki ijazah asli.

"Dalam perdata dia (Jokowi) dapat hadir dan menunjukkan langsung ijazah di pengadilan, tapi dalam proses pidana kewenangan itu berada pada jaksa," ujarnya.

Naik Banding

Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Surakarta resmi ditolak (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). 

Putusan NO berarti majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi syarat formal. 

Penggugat memutuskan mengajukan banding karena menganggap status ijazah belum jelas. 

Judex Factie tingkat 1 akan diadili kembali oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan pihaknya telah secara resmi mengajukan banding atas putusan ini.

"Kami ingin menyatakan banding atas keputusan kemarin. Putusan kemarin NO," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2026).

Pihaknya mengajukan banding karena tidak sepakat dengan putusan majelis hakim yang mengaitkan CLS dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Menurutnya, CLS tidak bisa serta-merta diartikan demikian.

"Kita lihat dulu, CLS tidak ada aturan baku. Majelis hakim berpandangan bahwa CLS ini merujuk kepada Perma yang berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ini tidak sesuai dengan apa yang kami ajukan. Yang kami ajukan intinya dari masyarakat, bukan hanya CLS khusus untuk lingkungan hidup," terangnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.