Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY memastikan 13 tersangka pada kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta langsung ditahan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan penahanan langsung pada 13 tersangka merupakan komitmen Polda DIY dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak penerus bangsa.
Pihaknya juga memastikan penyidikan secara profesional, transparan, serta berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, langsung ditahan, ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita yang memang merupakan generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan," katanya, Minggu (26/4/2026).
"Komitmen Polda DIY tegas. Kita akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, akan kita sampaikan nantinya kepada masyarakat. Tentunya juga dengan berkeadilan ya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
Ia menyebut masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Namun, hal itu tergantung pada proses pengembangan ke depan, termasuk kemungkinan penambahan keterangan dari tersangka yang sudah ditahan.
"Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," imbuhnya.
Di tempat penitipan anak itu, total ada 53 anak yang mengalami dugaan kekerasan dari keseluruhan anak yang dititipkan sebanyak 103.
Mereka dapat dipastikan mengalami luka fisik maupun verbal. Luka ditubuh bisa saja disembuhkan, namun luka pada mental dan jiwa mereka siapa yang tahu.
Kesaksian para orang tua mengungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan para pengasuh di sana sangat diluar batas.
Anehnya luka yang dialami para anak kebanyakan sama, yakni kulit melepuh, bekas cubitan dan cakaran, luka pada punggung hingga luka dibagian bibir. Mayoritas anak-anak di daycare tersebut juga terkonfirmasi mengalami pneumonia.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada kasus ini.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian menuturkan Polisi mulanya mendapat laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan diskriminatif yang dialami para anak-anak di Little Aresha. Ada pula anak-anak selalu menangis setiap hendak diantar ke lokasi penitipan Little Aresha.
Hasil pendalaman pihak kepolisian, di antaranya total anak yang dititipkan di daycare tersebut ada 103 anak, namun yang benar-benar mendapat tindakan kekerasan sekitar 53 anak dengan rentang usia dibawah 2 tahun.
“Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua kami lihat itu 103. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” terang Adrian.
Adrian menuturkan berdasarkan lama kerja para pengasuh yang lebih dari satu tahun, diperkirakan tindakan kekerasan yang dialami anak-anak di sana berlangsung lebih dari satu tahun lamanya.
(maw)