Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Polisi menjerat pelaku TNI gadungan yang menipu pedagang telur di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, dengan pasal penipuan dan penggelapan setelah aksinya merugikan korban hingga jutaan rupiah.
Pelaku diketahui bernama Enjang (64), warga Kabupaten Bandung Barat. Ia sebelumnya ditangkap Tim Resmob Polres Sumedang bersama Unit Reskrim Polsek Pamulihan di wilayah Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Jumat (24/4/2026) malam.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, pelaku menggunakan modus menyamar sebagai anggota TNI berpangkat Kapten dengan nama Abdulrahman untuk meyakinkan korban.
“Pelaku berseragam TNI lengkap dengan atribut untuk memperdaya korban,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026) malam.
Baca juga: Tipu Muslihat TNI Gadungan Kelabui Pedagang Telur di Pamulihan di Sumedang
Dalam aksinya, pelaku memesan ratusan kilogram telur kepada pedagang asal Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dengan alasan untuk kegiatan bazar di panti jompo. Ia meminta barang dikirim ke wilayah Pamulihan, lalu mengarahkan agar telur dipindahkan ke mobil pribadinya.
Selanjutnya, pelaku mengelabui korban dengan dalih pembayaran melalui seseorang yang disebut sebagai istrinya di ATM wilayah Cimanggung. Namun, setelah ditunggu, orang yang dimaksud tidak ditemukan dan pelaku tidak dapat dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 250 kilogram telur senilai Rp7,29 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda HR-V, telepon genggam, serta seragam dan atribut militer yang digunakan pelaku.
Awang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tertentu.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” katanya.(*)