Kasus Daycare Jogja: Orang Tua Merasa Dikhianati, Janji Fasilitas Lengkap Berujung Kekerasan
Malvyandie Haryadi April 26, 2026 01:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar tindakan kriminal, yakni lemahnya pengawasan terhadap layanan penitipan anak. 

Peristiwa ini menunjukkan bagaimana standar layanan yang seharusnya melindungi anak justru bisa dilanggar tanpa terdeteksi dalam waktu lama, bahkan ketika orang tua telah membayar mahal untuk rasa aman tersebut.

Salah satu wali murid, Hita, mengaku tidak pernah membayangkan kondisi sebenarnya di dalam daycare berbeda jauh dari yang dijanjikan. Ia baru mengetahui fakta tersebut setelah penggerebekan dilakukan aparat kepolisian. 

“Kami diperlihatkan video dan foto, lalu dipersilakan masuk ke dalam. Ternyata fasilitasnya tidak sesuai dengan brosur yang ditawarkan,” ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja, Minggu (26/4/2026).

Menurut Hita, sejak awal pihak daycare menjanjikan berbagai fasilitas pendukung tumbuh kembang anak, mulai dari ruangan ber-AC, tempat tidur, hingga mainan edukatif. 

Namun kenyataannya, kondisi di lapangan jauh dari ekspektasi tersebut. “Yang dijelaskan lengkap, ada AC, kasur, mainan, bahkan makan dan mandi. Tapi kenyataannya tanpa AC, tanpa kasur, hanya matras puzzle,” katanya.

Pilihan menitipkan anak di daycare itu sendiri bukan tanpa pertimbangan. Hita mengaku keputusan diambil berdasarkan rekomendasi rekan kerja istrinya serta lokasi yang strategis. 

Ia berharap anaknya bisa mendapatkan stimulasi perkembangan, termasuk pendidikan dasar agama dan bahasa sejak dini. “Kami dijanjikan ada pengajaran tiga bahasa dan nilai-nilai agama sederhana. Itu yang membuat kami percaya,” ucapnya.

Namun harapan tersebut runtuh setelah fakta kekerasan terungkap. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menyampaikan temuan yang mengejutkan saat penggerebekan. 

“Ada anak yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan perlakuan lain yang tidak manusiawi,” tegasnya.

Kasus ini juga memunculkan penyesalan dari orang tua lain, seperti Aldewa, yang sebelumnya sempat melihat tanda-tanda mencurigakan pada anaknya. Ia mengaku tidak langsung menyadari adanya kekerasan. 

“Saya sempat lihat luka lebam di kaki anak, tapi kami kira hanya jatuh saat bermain. Ternyata setelah lihat video, kondisinya jauh lebih parah,” ungkapnya.

Dari sudut pandang perkembangan anak, dampak kejadian ini dinilai sangat serius. Praktisi psikologi anak, Dr. Shinta, menjelaskan bahwa pengalaman buruk di usia dini dapat memengaruhi cara anak memandang dunia. 

“Kekerasan bisa membuat anak merasa dunia ini tidak aman, sehingga mengganggu proses adaptasi dan perkembangan kognitifnya,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa trauma yang terjadi tidak hanya bersifat sementara, tetapi bisa memengaruhi kepercayaan diri dan relasi sosial anak di masa depan. 

“Ketika figur yang seharusnya melindungi justru menyakiti, rasa percaya anak bisa hancur. Dampaknya bisa berupa rasa takut, rendah diri, hingga kesulitan membangun hubungan,” katanya.

Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2026).

Selain jumlah tersangka, polisi juga mengungkap kondisi fasilitas yang sangat tidak layak bagi tumbuh kembang anak di dalam tempat penitipan tersebut.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa 13 tersangka tersebut terdiri dari jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis di lapangan.

“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, Sabtu (25/4/2026) malam, dilansir dari TribunJogja.

Adapun rincian 13 tersangka tersebut adalah:

  • 1 orang kepala yayasan Little Aresha.
  • 1 orang kepala sekolah.
  • 11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.

Selain tindakan kekerasan, penyidik menemukan fakta miris mengenai kondisi bangunan yang digunakan untuk menampung ratusan anak.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menyebutkan bahwa anak-anak tersebut ditempatkan di ruangan yang sangat sempit dan tidak manusiawi.

Dalam ruangan yang sesak tersebut, anak-anak diduga mengalami penelantaran yang ekstrem. Polisi menemukan adanya anak yang dibiarkan meski dalam kondisi sakit.

“Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya. Bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” tandas Adrian.

Korban mencapai 103 anak

Berdasarkan pendalaman Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), total anak yang dititipkan di daycare ilegal ini mencapai 103 anak. Dari jumlah tersebut, separuhnya diduga kuat telah menjadi korban kekerasan fisik.

“Kalau jumlah semua kami lihat itu 103 (anak). Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” jelas Adrian.

Adrian menambahkan, tindakan kekerasan ini diperkirakan sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Hal ini merujuk pada lama kerja para pengasuh yang rata-rata sudah melampaui masa satu tahun.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memastikan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi.

Sumber: TRIBUN JOGJA

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.