Buntut Kasus Little Aresha, Pemkot Yogya Bakal Sweeping Daycare, Siapkan Pendampingan Psikologis
ninda iswara April 26, 2026 01:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Viral kasus kekerasan terjadi di daycare Little Areshadi daera Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.

Tak tinggal diam, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengambil langkah tegas buntut kasus miris ini.

Tindakan tegas diambil oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Tak ingin ada kejadian terulang dan anak-anak yang menjadi korban, Hasto Wardoyo akan melakukan sweeping di semua daycare yang ada di Yogyakarta.

Langkah tegas mulai diambil menyusul terungkapnya praktik operasional tanpa izin di Little Aresha Daycare.

Tempat penitipan anak yang berada di kawasan Umbulharjo itu kini telah dipasangi garis polisi setelah polisi menggerebek lokasi terkait dugaan kasus kekerasan terhadap puluhan balita.

Hingga saat ini, tercatat 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kata Warganet Interview Kerja di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Ijazah Ditahan, Deposit Rp 3 Juta

Menanggapi situasi tersebut, pemerintah setempat tidak tinggal diam.

Upaya penertiban menyeluruh langsung disiapkan dengan menyasar seluruh tempat penitipan anak yang ada di wilayah Kota Yogyakarta.

"Ya sweeping. Nanti sweeping semua TPA-TPA yang ada, tempat penitipan anak yang ada kita sweeping satu-satu," tegasnya, Minggu (26/4/26).

Instruksi pun segera disampaikan kepada para lurah agar lebih aktif memantau kondisi di wilayah masing-masing.

Mereka diminta memastikan keberadaan tempat penitipan anak sekaligus mengecek legalitas operasionalnya.

Pemeriksaan izin menjadi fokus utama, guna mencegah munculnya kembali daycare ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Pak Lurah saya minta semuanya bergerak untuk mencermati di wilayahnya masing-masing. Ada tempat penitipan anak tidak, terus kita cek ada izinnya tidak. Kalau tidak berizin, harus ditutup," imbuhnya.

Tak hanya soal perizinan, perhatian juga diarahkan pada standar operasional di setiap tempat penitipan anak.

Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan pentingnya penerapan prosedur yang jelas dan transparan, termasuk penyediaan fasilitas yang menunjang keamanan dan kenyamanan anak.

"Harus transparan, kan ada protapnya itu. Harus ada transparan, ada CCTV, orang tua bisa melihat dan seterusnya. Kan itu syarat-syaratnya begitu," papar mantan Kepala BKKBN RI ini.

Di sisi lain, penanganan terhadap para korban juga menjadi prioritas.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk mengantongi data lengkap korban, mulai dari nama hingga alamat, sebagai langkah awal pemberian pendampingan.

Karena pihak daycare dinilai kurang terbuka, pemerintah memilih pendekatan proaktif dengan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Jika para korban tidak datang memenuhi undangan, tim akan langsung mendatangi mereka ke rumah.

"Saya sudah matur Pak Kapolres untuk minta data nama-nama alamat. Kalau kita undang tidak datang, ya kita kunjungi ke rumahnya, supaya pemerintah itu hadir kepada mereka bersama KPAI," pungkasnya.

Pemda DIY Siapkan Pendampingan Psikologis untuk Korban

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bergerak cepat menanggapi dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Kota Yogyakarta.

Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2), langkah penanganan langsung pun dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap para korban.

Tidak ada toleransi terhadap kekerasan

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyampaikan kecaman tegas atas peristiwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memberi ruang sedikit pun bagi segala bentuk kekerasan, terlebih yang terjadi di lingkungan pengasuhan anak.

Ia menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah memulihkan kondisi anak-anak yang menjadi korban, sekaligus memberikan dukungan penuh kepada keluarga mereka.

"Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban, serta juga kepada orang tua ataupun keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama, dan setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat kita toleransi dalam kondisi apa pun," tegasnya.

Pendampingan dan langkah strategis

Sebagai respons konkret, DP3AP2 DIY menggandeng berbagai pihak, mulai dari Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, hingga KPAI Kota Yogyakarta.

Kolaborasi ini menghasilkan sejumlah langkah strategis yang segera dijalankan.

Salah satu fokus utamanya adalah memberikan pendampingan psikososial dan psikologis kepada anak-anak korban beserta keluarganya melalui layanan terpadu.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkelanjutan.

Tak hanya penanganan korban, pemerintah daerah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare.

Upaya ini bertujuan memastikan setiap lembaga memenuhi standar perlindungan anak yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat turut diperkuat.

Warga didorong untuk lebih selektif dalam memilih layanan pengasuhan anak yang aman dan terpercaya, sekaligus meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak.

Mekanisme pengaduan pun akan diperkuat agar respons terhadap dugaan kekerasan bisa dilakukan secara cepat dan tepat.

Baca juga: Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, Pemilik Diduga Hakim, Ahmad Sahroni: Pecat, Lanjut Pidanakan

DAYCARE JOGJA DIGEREBEK - Lokasi Daycare di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta jadi perhatian publik pasca digaris polisi, Sabtu (25/4/2026).
DAYCARE JOGJA DIGEREBEK - Lokasi Daycare di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta jadi perhatian publik pasca digaris polisi, Sabtu (25/4/2026). (KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

Pengawalan proses hukum

Dalam aspek penegakan hukum, DP3AP2 DIY memastikan akan terus mengawal proses yang berjalan agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

"DP3AP2 DIY dalam hal ini mendukung sepenuhnya langkah aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan sudah tentu berkeadilan. Kami mendorong dan mengawal proses hukum terhadap para pelaku nantinya. Kami juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan DIY serta semua pihak yang terlibat di dalam proses hukum dugaan pelanggaran yang diproses ini," urai Erlina.

Peran masyarakat sangat dibutuhkan

Lebih jauh, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Kewaspadaan kolektif dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan ataupun mencurigai adanya praktik kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan anak yang responsif, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa datang. Kita semua, semua pihak, berupaya keras untuk menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah yang layak anak," pungkasnya.

Area depan lokasi juga telah dipasangi garis polisi.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polresta Yogyakarta, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh.

(TribunTrends/Ninda/TribunJogja)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.