BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku ditangkap pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Bukit Permai yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DO (38) dan SU alias Atung (50), yang merupakan warga Kelurahan Toboali.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah mengatakan, DO diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Oktober 2024 lalu. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun enam bulan sejak bebas, tersangka kembali terjerat kasus serupa. Polisi menilai hal ini menunjukkan adanya potensi pengulangan kejahatan dalam waktu relatif singkat.
“Pelaku DO merupakan residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika setelah bebas, dan ini menjadi perhatian kami,” ujar AKP Defriansyah kepada Bangkapos.com, Minggu (26/4/2026).
Defriansyah membeberkan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati rumah DO kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 27 paket sabu siap edar seberat 4,86 gram. Barang bukti dari tangan DO meliputi 25 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 4,51 gram dan uang tunai senilai Rp597.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Lalu, timbangan digital, serta alat pendukung lainnya. Selain itu, turut diamankan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Sementara itu, dari tersangka SU alias Atung, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,35 gram. Selain itu ditemukan alat bantu seperti sekop dari pipet dan plastik pembungkus yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba. Kedua tersangka diduga memiliki peran dalam distribusi sabu di wilayah tersebut.
“Peran masing-masing pelaku sementara ini sebagai pengedar. Saat ini masih kami dalami untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Defriansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari penjualan sabu. Mereka mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut dalam satu bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap polisi. Kondisi ini menunjukkan cepatnya perputaran jaringan narkoba meski pelaku baru memulai kembali aksinya.
Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ucapnya.(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)