TRIBUNAMBON.COM- Maraknya tawaran haji tanpa antre kembali menjadi sorotan.
Impian masyarakat untuk segera berangkat ke Tanah Suci disebut kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui skema ilegal yang berisiko tinggi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, menegaskan bahwa hanya jalur resmi yang diakui secara hukum untuk pelaksanaan ibadah haji.
Baca juga: Hari Penuh Hoki! 5 Zodiak Untung Besar Berkat Energi Positif
Baca juga: PDI Perjuangan SBT Dorong Hilirisasi Sagu Masuk PSN, Koperasi Desa Diminta Jadi Penggerak
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan promosi keberangkatan cepat yang melanggar aturan.
“Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi," tegas Maria dalam rilis yang dibagikan Badan Komunikasi Pemerintah, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan haji bagi jemaah yang memiliki visa haji resmi.
Penggunaan visa lain seperti visa turis, kerja, atau ziarah untuk berhaji dinyatakan ilegal dan berisiko berat.
Sanksi yang mengintai tidak main-main, mulai dari denda, penahanan, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu panjang.
“Ini bukan hal sepele, masyarakat jangan mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur tidak sah,” ujarnya.
Untuk menekan praktik ilegal tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pengawasan di pintu keluar internasional juga diperketat.
Hingga kini, sedikitnya 13 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dicegah berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu karena menggunakan visa non-prosedural.
Pemerintah juga mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan dugaan penipuan atau promosi haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji, guna mempersempit ruang gerak mafia haji dan melindungi calon jemaah dari kerugian.(*)