Tribunlampung.co.id, Indramayu - Para penyintas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru kegiatan ekstrakurikuler di Kabupaten Indramayu membutuhkan perlindungan khusus yang menyeluruh, tidak hanya dalam bentuk pendampingan hukum tetapi juga pemulihan psikologis dan jaminan keamanan dari potensi tekanan lanjutan.
Kondisi 22 siswa tingkat SMP, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan, yang diduga menjadi korban menunjukkan bahwa kelompok usia anak sangat rentan terhadap dampak trauma jangka panjang, terlebih ketika proses hukum masih berjalan dan identitas korban berpotensi terpapar lingkungan sekitar.
Di tengah penanganan kasus, Anggota Komisi II DPRD Indramayu, Edi Fauzi, yang telah turun langsung ke lapangan, menilai jumlah korban yang terdata saat ini kemungkinan bukan angka final.
Dari hasil penelusuran awal bersama keluarga korban, ia menyebut adanya indikasi kasus yang lebih luas.
“Hasil komunikasi bisa diduga ini korbannya yang awalnya belasan ada puluhan atau lebih banyak. Kemungkinan masih ada yang belum berani melapor karena tekanan dan rasa takut,” kata Edi, Sabtu (25/4/2026).
Ia juga menyoroti dugaan adanya upaya intimidasi terhadap para korban agar tidak memberikan keterangan kepada aparat, yang berpotensi memperburuk kondisi psikologis para siswa.
Situasi ini diperparah oleh lambatnya respons awal dari lingkungan sekolah, yang diduga memberi ruang bagi terduga pelaku untuk melarikan diri sebelum diamankan.
“Pelaku ini adalah guru, pembina OSIS, sekaligus pelatih bela diri. Dia punya banyak peran di sekolah sehingga memiliki akses luas kepada siswa. Kami sangat menyayangkan pihak sekolah tidak segera merespons sehingga pelaku keburu kabur,” jelasnya.
Sementara itu, kepolisian memastikan proses pengejaran terhadap terduga pelaku masih terus dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyebut kasus ini terjadi di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Anjatan dan Kecamatan Haurgeulis.
Dari dua orang yang dilaporkan, satu telah diamankan, sementara satu lainnya yang merupakan oknum guru di Anjatan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini pelakunya sedang kita lakukan pengejaran,” tegas Arwin.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui DP2KBP3A didorong untuk mempercepat langkah pendampingan terpadu bagi para korban, terutama layanan pemulihan trauma bagi pelajar yang terdampak.
sumber: Kompas.com