TRIBUNJAMBI.COM - Memasuki musim kemarau, ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai menghantui wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Mengantisipasi risiko yang kian meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan dan kehutanan untuk bersiaga penuh.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muaro Jambi Paruhuman Lubis menekankan bahwa setiap korporasi yang beroperasi di wilayah "Bumi Sailun Salimbai" tidak hanya sekadar waspada, tetapi wajib memiliki sarana dan prasarana (sarpras) pengendalian kebakaran yang memadai.
"Seluruh perusahaan di Muaro Jambi wajib memiliki ketersediaan alat pemadam kebakaran. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban," kata Paruhuman Lubis.
Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Muaro Jambi itu menegaskan jika alat yang harus dimiliki oleh perusahaan mulai dari mesin pompa air bertekanan tinggi, selang yang menjangkau titik terjauh.
Bahkan dimungkinkan ketersediaan embung atau sekat kanal untuk menjaga ketersediaan air saat kondisi darurat.
Selain fisik alat, perusahaan juga diwajibkan menyiagakan Regu Pemadam Kebakaran (RPK) yang terlatih. Tim ini harus bersiap 24 jam untuk melakukan tindakan dini jika satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di wilayah mereka.
"Jangan menunggu api membesar baru bergerak. Korporasi harus bertanggung jawab penuh atas lahan yang mereka kelola. Jika ditemukan perusahaan yang tidak memiliki sarpras memadai, kami tidak segan memberikan sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin," tergasnya.
Di Kabupaten Muaro Jambi, potensi Karhutla cukup besar.
Dari seluruh wilayah Muaro Jambi, 70 persen diantaranya merupakan lahan gambut.
Lahan gambut di Muaro Jambi cukup mengkhawatirkan, sebab api bisa memakan gambut itu sampai 8 meter lebih. (*)
Baca juga: Jambi dan Sumsel Resmi Tetapkan Siaga Karhutla, Titik Hostpot Mulai banyak
Baca juga: Musim Kemarau, BPBD Muaro Jambi Tingkatkan Status Siaga Darurat Karhutla