Modus Penyelundupan Satwa Liar Sumataera-Jawa Terbongkar di Lampung
Robertus Didik Budiawan Cahyono April 26, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Modus penyelundupan satwa liar dari Sumatera ke Pulau Jawa terbongkar di Lampung.

Alhasil 63 ekor burung yang terkategori sebagai satwa liar diamankan Tim patroli gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung Donni Muksydayan mengungkap penyelundupan satwa liar ini menggunakan modus lama.

Untuk mengelabui petugas, lanjut Donni, pelaku penyelundupan menitipkan satwa ilegal tersebut di dalam bus penumpang.

Menurut Donni, pola ini sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan ketat di titik pengeluaran dan pemasukan komoditas.

Baca juga: Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

"Pelaku masih terus berupaya memanfaatkan berbagai modus untuk mengirimkan secara ilegal satwa liar, termasuk melalui bus penumpang. Ini menunjukkan praktik ini masih marak dan menjadi perhatian serius kami," ujar Donni, Minggu (26/4/2026).

Beruntung petugas gabungan jeli sehingga bisa menggagalkan penyelundupan puluhan satwa liar itu.

Petugas gabungan tersebut terdiri dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni, BKSDA Lampung, KSKP Bakauheni, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).

Awal Mula Terungkap

Kronologi pengungkapan bermula setugas mencurigai sebuah armada bus yang melintas pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 21.42 WIB.

"Sekitar pukul 21.42, petugas gabungan menghentikan sebuah bus penumpang bernomor polisi H (Semarang) untuk pemeriksaan. Dari dalam kendaraan, ditemukan tiga keranjang berisi burung," jelas Donni.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 63 ekor burung, terdiri dari 55 ekor burung perkutut dan 8 ekor burung kutilang.

Berdasarkan keterangan sopir bus kepada petugas, puluhan burung tersebut diangkut dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan tujuan akhir Serang, Banten.

Modus licik lainnya juga terungkap, di mana pemilik satwa diketahui menggunakan identitas palsu saat menitipkan barang tersebut ke pihak bus.

Saat diperiksa, pengiriman tersebut terbukti ilegal karena tidak dilengkapi dokumen wajib, seperti Sertifikat Veteriner, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), hingga Sertifikat Karantina.

Hal ini melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Donni menegaskan bahwa penyelundupan menggunakan bus penumpang ini merupakan kasus kedua yang terungkap di Pelabuhan Bakauheni sepanjang tahun 2026.

Selain menabrak aturan hukum, praktik ini sangat berisiko terhadap kelestarian alam dan ancaman penyebaran penyakit hewan (zoonosis) antardaerah.

"Kami terus bersinergi dalam pengawasan yang akan terus diperketat, terutama di Pelabuhan Bakauheni yang menjadi salah satu tempat pemasukan utama pergerakan komoditas dan satwa antarpulau," tegasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti burung telah diamankan oleh petugas untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.