Disergap Saat Makan di Warung, Pengedar di Desa Kesuma Pelalawan Ini Simpan 9 Paket Sabu di Motor
Sesri April 26, 2026 06:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang pengedar narkotika di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan disergap polisi saat sedang makan di sebuah warung pasa Jumat (21/4/2026) malam lalu. 

Tersangka bernama Anggi Diori Silalahi (26) terkejut melihat beberapa pria mendatanginya dan berusaha mengamankannya.

Para laki-laki berpakaian biasa itu, ternyata petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan.  

Setelah petugas memperkenalkan diri dari Satresnarkoba Polres Pelalawan, Anggi Diori tak berkutik lagi.

Ia tak melanjutkan makan dan pasrah saat diinterogasi polisi. Tersangka Anggi juga tidak melawan saat polisi menggeledah badannya mencari barang bukti narkotika. 

"Waktu menggeledah badan dan kantong, kita tak menemukan barang bukti. Yang bersangkutan merupakan pengedar sabu, tak mungkin tak membawa barang," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: Mutasi Besar-besar Pejabat Eselon lll dan IV Dikabarkan Bulan Mei, Ini Kata BKPSDM Pelalawan

Tak hilang akal, polisi meminta pelaku membuka jok sepeda motor honda supra miliknya.

Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah kotak rokok di dalam bagasi motor yang tidak memiliki plat Nomor Polisi (Nopol) itu. Di dalamnya ada 9 paket sabu berukuran kecil yang siap untuk diedarkan. 

Pelaku akhirnya mengakui barang haram itu merupakan miliknya yang akan diedarkan ke pembelinya. Tersangka menyebutkan dirinya masih baru menjalankan bisnis haram narkoba itu.

"Tersangka baru sekitar dua bulan mengedarkan sabu. Artinya pemain baru. Barang dipasok dari Pekanbaru," tambah Kasat Alex Sinaga. 

Selain mengamankan 9 paket sabu, polisi juga menyita sepeda motor dan telepon genggam milik tersangka Anggi.

Pria pengangguran ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Kesuma yang resah dengan bisnis sabu yang dijalankannya.

Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.