SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang wanita di Palembang, LS, melaporkan perempuan berinisial PA ke Polda Sumsel.
LS mengaku dituduh menjadi selingkuhan.
Poster wajahnya ditempel di restoran dengan tulisan Restricted Area dan gambarnya diberi tanda silang.
LS melaporkan PA atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Kuasa hukum pelapor, Idasril Tanjung SH, mengatakan, kliennya dituduh menjadi selingkuhan suami terlapor dan menyebarkan pernyataan tersebut ke media sosial Facebook dan WhatsApp.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Palembang Dianiaya Diduga Selingkuhan Suaminya, Pelaku Geruduk Kontrakan Korban
"Ini diduga bentuk pencemaran nama baik karena menuduh klien kami sebagai wanita simpanan. Lalu memasang foto klien kami di ruang publik," ujar Idasril, Minggu (26/4/2026).
Terlapor memposting foto yang seolah-olah kliennya memiliki hubungan dengan suami terlapor dan menjadi wanita simpanan.
Menurutnya, foto yang diposting terlapor telah dipotong sehingga berbeda dengan foto aslinya.
"Terlapor memposting foto yang mengesankan seolah-olah terjadi perselingkuhan, serta menuduh klien kami jadi wanita simpanan. Foto yang seharusnya tiga atau empat orang menjadi dua orang," katanya.
Idasril menyebut, pelapor dengan suami terlapor PA memang ada hubungan kerja.Pelapor bekerja sebagai humas di sebuah restoran milik suami terlapor.
Namun, ia membantah bahwa kliennya menjadi wanita simpanan.
Dalam laporan polisi, LS juga tercatat sebagai dosen.
Poster wajah yang dipasang membuat LS merasa tidak nyaman saat masuk ke dalam restoran sehingga pergi dari tempat tersebut.
Baca juga: Nasib Clara Shinta Pilih Gugat Cerai Suami Usai Pergoki VCS, Malah Dituntut Rp10,7 M oleh Si Pelakor
"Pelapor bekerja sebagai humas di restoran milik suami terlapor. Akibatnya dia mengundurkan diri dan tidak lagi bekerja di sana. Di samping itu, dia juga berprofesi sebagai dosen," katanya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan laporan itu telah diterima.
Saat ini penanganan laporan tersebut sudah masuk ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Informasi dari Ditreskrimsus kasus itu sudah masuk di Subdit V Siber, tepatnya di Unit 2. Rencana tindak lanjutnya sedang disusun," kata Nandang.