Harga Avtur Naik, PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah
Mawaddatul Husna April 26, 2026 06:54 PM

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi tiket pesawat kelas ekonomi domestik. 

Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong mobilitas dalam negeri.

Terutama di sektor transportasi udara yang menjadi tulang punggung konektivitas antarwilayah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. 

Melalui aturan ini, penumpang tidak lagi dibebani PPN atas tarif dasar maupun biaya tambahan berupa fuel surcharge. 

Seluruh komponen pajak tersebut akan ditanggung langsung oleh pemerintah, sehingga harga tiket yang dibayar masyarakat menjadi lebih terjangkau.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan permintaan terhadap penerbangan domestik meningkat, terutama untuk kelas ekonomi yang menjadi pilihan mayoritas penumpang. 

Pemerintah menilai kebijakan ini juga dapat membantu maskapai dalam menjaga tingkat keterisian kursi (load factor) sekaligus mendukung pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi daerah.

Juru Bicara: Langkah Ini Diambil untuk Menjaga Keterjangkauan Harga Tiket

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, langkah ini diambil untuk menjaga keterjangkauan harga tiket dan menopang industri penerbangan nasional.

“Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga avtur yang mendorong kenaikan harga tiket,” kata Haryo dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026).

Kebijakan ini diharapkan mampu menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9 persen hingga 13 persen walaupun biaya operasional maskapai meningkat.

Menurutnya, intervensi fiskal menjadi penting karena komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. 

“Melalui kebijakan ini, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” ujarnya. 

Fasilitas PPN Berlaku untuk Pembelian Tiket

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan dalam jangka waktu 60 hari sejak aturan diundangkan.

Pemerintah menargetkan manfaat kebijakan dapat dirasakan secara cepat oleh masyarakat.

Namun demikian, insentif ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Untuk penerbangan non-ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa.

Pemerintah juga mewajibkan maskapai untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas tersebut secara tertib dan transparan sesuai aturan perpajakan yang berlaku. 

"Hal ini untuk memastikan kebijakan tepat sasaran dan akuntabel," ucap Haryo. (*)

Baca juga: 13 WNI Dicegat di Dua Bandara Usai Coba Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.