Daftar Komponen Terbaru Gaji 13 PNS dan Non-PNS 2026, Kapan Jadwal Pencairan ke Rekening?
ferri amiril April 26, 2026 08:35 PM

TRIBUNPRIANGAN.COM - Isu soal tahapan pencairan Gaji 13 Aparatur Sipil Negeri (ASN) tahun anggaran 2026, belakangan menjadi topik menarik.

Ya, seperti yang dikatui, Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 ini, resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.

Hal ini juga telah dikonfirmasi lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah sendiri akan menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. 

Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis beleid tersebut dikutip pada Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Jadwal Terbaru Gaji ke-13 PNS 2026, PNS Dapat Full, Segini Besaran dan Aturan Terbarunya

Penerima gaji ke-13 sediri meliputi:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan

Lantas kapan upah setara satu kali penghasilan perbulan tersebut akan cair ke rekening para pegawai negeri?

Jadwal Pencairan Gaji-13

Berdasarkan PP yang mengatur gaji ke-13 PNS 2026 tersebut, upah ini cair paling cepat Juni mendatang. 

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.

Disamping itu, tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP ini, ada dua kategori ASN tidak berhak menerimanya:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Meski belum ada pengumuman tanggal pasti pencairan.

Par ASN sendiri diminta untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan jadwal terbaru.

Baca juga: Jadwal Terbaru Gaji ke-13 PNS 2026, PNS Dapat Full, Segini Besaran dan Aturan Terbarunya

Komponen dan Besaran Gaji 13 2026

Disamping jadwal, komponen atau isi dari deretan bonus tahunan tersebut, menjadi perhatian para ASN tiap tahunnya.

Adapun tahun ini, belum ada besaran pasti yang telah dikalkulasi secara detail.

Namun, tentunya besaran diprediksi akan berbeda-beda tergantung status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima.

Pasalnya secara umum, nominal dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat.

Dimana komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok 
  • Tunjangan keluarga 
  • Tunjangan pangan 
  • Tunjangan jabatan 
  • Tunjangan kinerja (jika ada)

Sebagai perbandingan dan gambaran, berikut ini rincian nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintahan termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 

Ketua/Kepala: Rp31.474.800 
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300 
Anggota: Rp28.104.300 

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon 

Eselon I: Rp28.446.200 
Eselon II: Rp19.514.200 
Eselon III: Rp13.842.300 
Eselon IV: Rp10.612.900 

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi 

Pendidikan SD/SMP/sederajat 
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200 
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300 
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600 

Pendidikan SMA/D1/sederajat 
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500 

Pendidikan S1/DIV/sederajat 
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800 

Pendidikan S2/S3/sederajat 
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Baca juga: Gaji 13 Non-PNS 2026 Segera Cair, Benarkah Ada Batas Maksimal Nominal Terbaru?

Aturan Gaji-13 Non-ASN

Bersamaan dengan adanya aturan terbaru, dimana bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.

Dimana penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi Non-PNS 2026 diketahui mengalami perubahan.

Pasalnya, bagi pegawai PPPK penyaluran Gaji terkhusus 13 masih harus melalui penyesuaian secara proposional yang dihitung berdasarkan masa kerja yang kurang dari satu tahun.

Ya, PPPK yang belum genap setahun atau terhitung belum genap sebulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima gaji tambahan ini.

Selebihnya, berhak menerima sesuai dengan ketentua yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Dengan aturan yang masih sama yakni, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah seperti lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran yang sudah ditetapkan dalam lampiran PP tersebut. 

Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.

Baca juga: Gaji 13 PNS Tahun 2026 OTW Cair, Wargi Jabar Catat Jadwal dan Nominal Terbarunya

Besaran Gaji Ke-13 untuk Pejabat Eselon dan Pegawai Non-ASN

Pejabat setingkat eselon mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal berbeda sesuai jenjangnya, yakni:

eselon I Rp 24,8 juta,
eselon II Rp 19,5 juta,
eselon III Rp 13,8 juta,
eselon IV Rp 10,6 juta

Sementara itu, pegawai non-ASN menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja mereka.

Contohnya:

lulusan SD hingga SMP memperoleh antara Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta,
lulusan SMA hingga D-I mendapatkan Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta, dan
lulusan D-II hingga D-III menerima Rp 5,4 juta hingga Rp 6,5 juta.
Lulusan D-IV atau S1 mendapatkan gaji ke-13 antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta
lulusan S2 hingga S3 menerima antara Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, tergantung masa kerja mereka.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.