Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisial R, warga Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura diringkus pihak kepolisian setempat.
Dia diamankan Satresnarkoba Polres Sampang setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif berhari-hari.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
“Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram beserta alat hisap dan perlengkapan lainnya," Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, Jumat (24/4/2026).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan plastik klip kosong, alat hisap (bong), sendok sabu, buku catatan yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu yang diduga hasil penjualan.
Baca juga: Lapas Bojonegoro Gandeng BNN Tuban, Perketat Pengawasan Narkoba dan HP Ilegal
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui tidak hanya mengedarkan sabu, tetapi juga menyediakan tempat bagi para pembelinya untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
"Yang bersangkutan menjual sabu kepada pelanggan yang datang ke warungnya," jelas Iptu Yuda.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"R terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.