TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan bergerak cepat mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, pada Jumat (24/4/2026) dini hari.
Kurang dari 24 jam, pelaku tabrak lari berhasil diamankan.
Akibat kejadian itu, dua orang korban, yakni pengendara VPS (25) dan AMN (29), meninggal dunia setelah mengalami luka berat.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Kami langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian."
"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, kendaraan dan pengemudi yang diduga terlibat berhasil kami amankan,” ujarnya dalam kepada awak media, Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Siliwangi Kuningan, Dua Orang Tewas Usai NMax Hantam Kendaraan Misterius
"Dari hasil penyelidikan, kendaraan yang terlibat diketahui merupakan Mitsubishi Colt T120SS pick up bernomor polisi Z-8463-TF," ungkap IPTU Sri Martini
Dari pengakuannya, kata Kanit Gakkum setelah berhasil keterangan awal pengemudi W (25) warga Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis.
“Pengemudi pick up mengaku sudah berupaya menghindar dengan membanting setir ke kiri dan melakukan pengereman."
"Pengemudi langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa melihat korban terlebih dahulu dikarenakan tidak melihat ke arah belakang sehingga selaku pengemudi langsung melanjutkan perjalanan menuju arah utara," katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan unsur kelalaian.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami semua keterangan, baik dari pengemudi maupun saksi, untuk memastikan penyebab kecelakaan,” katanya.
Saat ini, pengemudi beserta kendaraan telah diamankan di Polres Kuningan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Ya, untuk peristiwa sebenarnya terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, dan dilaporkan warga kepada pihak kepolisian sekira pukul 04.00 WIB," ungkap Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini.
Kanit Gakkum IPTU Sri Martini mengungkap bahwa kecelakaan melibatkan satu kendaraan yang belum diketahui identitasnya dengan sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi E-4854-YBP.
“Kecelakaan terjadi antara kendaraan yang masih dalam penyelidikan dengan sepeda motor Yamaha Nmax yang datang dari arah berlawanan.
Akibat benturan tersebut, pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh dan mengalami luka berat,” ujar IPTU Sri Martini lagi.
Untuk dua korban diketahui bernama VPS (25), warga Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, serta AMN (29), warga Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan.
"Keduanya mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia. Setelah diketahui mengalami luka serius di bagian kepala, kemudian meninggal dunia dan langsung dibawa ke RSUD 45 Kuningan,” katanya.
IPTU Sri Martini menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui identitas kendaraan yang terlibat serta penyebab pasti kecelakaan,” katanya.
Selain itu, IPTU Sri Martini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan, agar selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hingga dini hari. (*)