TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mati terhadap Jasri, kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram, menjadi pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut tertuang dalam perkara kasasi Nomor 12282 K/PID.SUS/2025 yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Jupriyadi menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa Jasri.
Namun, MA memperbaiki putusan sebelumnya terkait hukuman yang dijatuhkan.
"Menolak permohonan kasasi dari terdakwa Jasri. Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (26/4/2026).
MA menyatakan, terpidana asal Riau itu tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Jasri dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut sempat dikabulkan oleh PN Medan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Namun, hukuman itu berubah setelah MA memutus perkara di tingkat kasasi.
Dalam perkara ini, Jasri tidak sendiri. Rekannya sesama kurir, Heri Chandra, juga diadili dalam kasus yang sama dan telah divonis hukuman mati di tingkat banding. Berbeda dengan Jasri, Heri tidak mengajukan kasasi sehingga putusannya tetap hukuman mati.
Kasus ini bermula pada September 2024, saat Jasri mendapat perintah dari seorang buronan berinisial Wak Alang untuk mengantarkan sabu bersama Heri menggunakan mobil Honda BRV.
Keduanya kemudian bertemu dengan jaringan lainnya di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir. Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa sebanyak 20 kilogram sabu telah disiapkan di dalam mobil untuk dibawa ke Medan.
Pada 12 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Jasri dan Heri berangkat menuju Medan. Setibanya di wilayah tol Lubuk Pakam pada dini hari keesokan harinya, mereka sempat menghubungi pihak yang diduga akan menerima barang haram tersebut.
Namun, saat hendak keluar dari pintu Tol Bandar Selamat, mobil yang mereka kendarai justru dibuntuti petugas kepolisian. Jasri sempat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menghindari kejaran.
Pengejaran berakhir di kawasan Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat. Petugas dari Polda Sumatera Utara kemudian menghentikan kendaraan dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam mobil. Keduanya langsung digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
(cr17/tribun-medan.com)