Permintaan Hentikan Kasus Ijazah Tanpa RJ Ditolak, Kuasa Hukum Jokowi: Harus Lewat Prosedur
Heriani AM April 27, 2026 06:09 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons permintaan pihak kuasa hukum Roy Suryo Cs dan Refly Harun yang meminta agar kasus dugaan ijazah palsu dihentikan tanpa melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Jokowi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara hukum tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa penghentian perkara tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui prosedur resmi, termasuk pengajuan RJ kepada penyidik.

Namun, ia menekankan bahwa permohonan tersebut tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai apakah dapat dikabulkan atau tidak.

“Kalau minta berhenti bukan ke kami. Minta berhenti salah satu bisa mengajukan RJ ke penyidik itu pun belum tentu disetujui. Semua tindakan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya saat ditemui usai menemui Jokowi di kediaman, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut ke Sidang, Kuasa Hukum: Akan Ditunjukkan Secara Lengkap di Pengadilan

Yakup juga menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait agar pernyataan mengenai ijazah Jokowi yang dianggap tidak benar segera ditarik. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan.

“Kami berkali-kali meminta klarifikasi tolong ditarik omongannya hal-hal yang disampaikan mengenai ijazah Pak Jokowi tidak benar ternyata tidak juga,” tuturnya.

Menurutnya, satu-satunya jalan penyelesaian yang dapat ditempuh adalah melalui jalur hukum agar tidak terus menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

“Satu-satunya yang harus ditempuh jalur hukum karena Indonesia negara hukum. Dari pada berdebat terus di media yang jadi korban masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadir di Persidangan, Ijazah Asli SD hingga S1 Akan Ditunjukkan

Proses Hukum Dinilai Wajar Meski Memakan Waktu

Terkait lamanya proses hukum kasus ini, Yakup menilai hal tersebut masih dalam batas wajar mengingat banyaknya alat bukti dan saksi yang harus diperiksa secara mendalam.

“Lama atau tidak agak subyektif. Jumlah alat bukti sangat banyak. Saksi banyak barang buktinya banyak. Kami yakin penyidik sudah melakukan upaya terbaiknya. Sekarang campur tangan kejaksaan akan disidangkan oleh jaksa penuntut umum. Jadi akan bolak balik pemberkasan dan sebagainya. Kami rasa masih cukup wajar,” terangnya.

Ia bahkan optimistis proses yang berjalan panjang akan membuat pembuktian di persidangan menjadi lebih kuat dan solid.

“Malah PD dengan ini agak sedikit lama mungkin menurut beberapa orang berkasnya akan makin luar biasa mantapnya sehingga di persidangan pembuktiaannya tidak akan menjadi sangat sulit,” jelasnya.

Yakup menyebut tidak ada arahan khusus terkait langkah lanjutan, namun pihaknya tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan.

“Secara umum nggak ada (arahan). Jalan terus aja tentunya karena kita yakini dari sisi hukum kami yakini kuat mudah-mudahan semua dilancarkan,” terangnya.

Baca juga: Jokowi Siap Tunjukkan Seluruh Ijazah di Persidangan, Mulai SD hingga S1 UGM

Dalam kasus ini, terdapat beberapa tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Pada klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ, meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.

Sementara itu, pada klaster kedua, Rismon Sianipar juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena tidak mengajukan RJ.

Selain itu, tersangka lain seperti Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah juga masih berstatus hukum serupa dalam klaster yang berbeda. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.