TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Upaya penataan lalu lintas kembali dilakukan Pemerintah Kota Bandung melalui langkah tegas terhadap praktik parkir liar yang kian menjamur.
Aksi penertiban ini digelar pada akhir pekan, dengan fokus utama di sejumlah ruas jalan yang ramai aktivitas, terutama kawasan pusat kota hingga titik-titik destinasi wisata.
Langkah tersebut dijalankan melalui operasi terpadu yang melibatkan unsur TNI dan Polri. Tim gabungan menyisir delapan lokasi berbeda yang selama ini dikenal rawan pelanggaran parkir, meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Oto Iskandardinata (Otista), Jalan Panjunan, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Pasirkaliki, Jalan Wastukancana, Jalan R.E. Martadinata, serta Jalan Lombok.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, sejumlah pelanggaran berhasil dijaring petugas di lapangan.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengungkapkan hasil penindakan yang dilakukan selama kegiatan berlangsung.
“Dalam kegiatan tadi, terjaring sekitar delapan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat, sebanyak 10 dilakukan tilang manual dan 13 ditindak melalui ETLE,” dilansir bandung.go.id, 26 April 2026.
Ia memaparkan bahwa waktu pelaksanaan penertiban sengaja dipilih saat akhir pekan. Strategi ini ditujukan agar para pengunjung, terutama yang datang dari luar daerah, lebih memahami aturan parkir yang berlaku di Kota Bandung.
“Penertiban kami lakukan pada Sabtu dan Minggu agar para pengunjung, khususnya pengendara dari luar kota, mengetahui bahwa di Kota Bandung tidak diperbolehkan parkir di atas trotoar,” katanya.
Dalam penerapan sanksi, Dishub tidak bekerja sendiri. Sinergi dengan kepolisian dilakukan guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal, baik melalui metode konvensional maupun berbasis teknologi.
“Kami berkolaborasi dengan kepolisian dalam menerapkan sanksi berupa tilang, baik manual maupun elektronik,” ucapnya.
Pengawasan terhadap praktik parkir liar disebut tidak berhenti pada operasi ini saja. Ulloh menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan secara konsisten, terutama di wilayah yang menjadi pusat keramaian dan tujuan wisata.
“Seluruh ruas jalan, terutama kawasan wisata, akan terus kami pantau,” tambahnya.
Tidak hanya mengandalkan penindakan langsung, Dishub Kota Bandung juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diajak untuk turut aktif melaporkan pelanggaran yang ditemui di lapangan.
“Apabila menemukan parkir liar atau kendaraan yang parkir di atas trotoar, silakan laporkan ke Dishub Kota Bandung. Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan aduan dari masyarakat,” tuturnya.
Selama operasi berlangsung, tim gabungan juga melakukan tindakan lanjutan berupa penderekan atau pemindahan kendaraan yang melanggar. Selain itu, penegakan aturan turut diperkuat melalui tilang manual serta penggunaan tilang elektronik berbasis ETLE mobile.