BANGKAPOS.COM--Seorang oknum dekan di Universitas Bengkulu berinisial AR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap guru besar bernama Wahyu Widada.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Muara Bangkahulu menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum terlapor.
Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Muhammad Taslim membenarkan perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.
“Iya benar, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Taslim saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).
Menurut Taslim, sebelum penetapan tersangka dilakukan, pihak kepolisian terlebih dahulu menjalankan proses penyelidikan serta memfasilitasi mediasi antara korban dan terlapor.
Namun, upaya damai yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan, gelar perkara, dan alat bukti dinilai cukup. Mediasi juga sudah dilakukan, tetapi buntu,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari persoalan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) yang dipermasalahkan korban.
Wahyu Widada mendatangi ruang kerja AR di lingkungan kampus untuk meminta penjelasan terkait BKD miliknya yang disebut belum mendapatkan penilaian.
BKD sendiri merupakan bagian penting dari administrasi dosen karena berkaitan dengan evaluasi kinerja hingga tunjangan profesi.
Korban mengaku awalnya datang dengan tujuan mencari klarifikasi secara baik-baik.
Namun, menurut Wahyu, respons yang diterima justru memicu ketegangan.
“Saya hanya ingin menanyakan kenapa BKD saya belum dinilai. Tapi respons yang saya terima justru amarah dan kata-kata kasar,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Wahyu menyebut terlapor sempat menolak membahas persoalan tersebut dan mengeluarkan pernyataan bernada emosional.
“Dia bilang tidak ada alasan, pokoknya saya tidak mau berurusan sama kamu,” kata Wahyu menirukan ucapan AR.
Situasi kemudian semakin memanas setelah AR keluar dari kamar mandi di ruangannya dan melihat korban masih berada di lokasi.
Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa penarikan baju, dorongan hingga cekikan di bagian leher.
Akibat kejadian itu, Wahyu menyebut dirinya mengalami luka gores di tangan serta lecet akibat cakar di leher.
“Baju saya ditarik, lalu saya dicekik dan dipukul,” ujarnya.
Sebelum melapor ke polisi, korban mengaku sempat mencoba menyelesaikan persoalan melalui mekanisme internal kampus.
Ia bahkan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan universitas, termasuk rektor dan wakil rektor.
Namun karena tidak menemukan titik penyelesaian, Wahyu akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Muara Bangkahulu.
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(*)