Daftar 13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Jogja yang Tak Berizin, KPAI Minta Tutup
Weni Wahyuny April 27, 2026 10:01 AM

TRIBUNSUMSEL.COM – Sebanyak tiga belas orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Kepolisian sebelumnya menemukan adanya dugaan kasus penganiayaan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan dalam Daycare Little Aresha.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam.

“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, dikutip dari Tribunnews, Sabtu.

Baca juga: Polisi Kuak Alasan Pengasuh Daycare Little Aresha di Jogja Ikat Kaki dan Tangan Anak, Gak Mau Repot

Pada Jumat (24/4/2026), terdapat total 30 orang yang diamankan dengan 25 di antaranya merupakan pengasuh anak, sementara 5 lainnya terdiri dari ketua yayasan dan pejabat struktural di daycare tersebut.

"Pada tanggal 24 kemarin kami telah melakukan penggerebekan di mana itu tempat penitipan anak. Penitipan anak yang di mana petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian.

Kemudian, pada Sabtu (25/4/2026), ditetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri dari:

  • 1 kepala yayasan Little Aresha
  • 1 kepala sekolah
  • 11 orang pengasuh

“Jadi sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin (27/4/2026),” kata Eva.

Sementara itu, motif para tersangka melakukan kekerasan terhadap anak-anak masih belum diungkap oleh aparat kepolisian.

"Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Untuk pasalnya juga sudah (mengerucut),” tegas Kapolresta.

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menambahkan ada kemungkinan tersangka bisa bertambah.

“Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan," ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: Kondisi Pilu Bayi 15 Bulan Disiram Air Panas oleh Pengasuh "Daycare" di Depok, Tubuhnya Melepuh

Terdapat sejumlah pasal yang disangkakan terhadap para tersangka berkaitan dengan tindak pidana perlakuan terhadap anak.

Pasal tersebut antara lain pasal memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, serta melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dibongkar Karyawan

Kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) menyusul adanya laporan dari karyawan.

Seorang karyawan tersebut memutuskan mengundurkan diri karena merasa nuraninya teriris melihat kondisi di dalam daycare.

“Dia merasa tidak sesuai hati nurani kemudian resign tetapi ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kami. Karena mendapat informasi tersebut, langsung kami ditindaklanjuti,” ungkap Eva.

Sementara itu, Rizki mengatakan penggerebekan daycare disebabkan ada dugaan kuat perlakuan diskriminatif terhadap anak.

“Diduga kuat memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak,” terangnya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

KPAI Desak Tutup Permanen

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pernyataan tegas menyusul terungkapnya kasus kekerasan di Daycare Little Aresha.

KPAI mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera menutup permanen lembaga tersebut karena dinilai telah gagal total dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang menimpa puluhan balita tersebut bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan kejahatan serius.

“Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2026).

Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan memberikan perlindungan kepada keluarga korban, menyusul adanya laporan mereka didatangi orang tak dikenal.

"Terhadap kasus ini KPAI berharap sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59A pada anak yang mendapatkan perlindungan khusus agar proses hukum cepat, anak korban mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial, dan perlindungan hukum," ujarnya.

KPAI juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Yogyakarta. Evaluasi mencakup pendataan izin usaha, pengawasan, hingga pembinaan terhadap pengelola dan tenaga pengasuh.

Diyah mengungkapkan, kasus di Yogyakarta ini berbeda dengan temuan di daerah lain karena diduga dilakukan secara sistematis, termasuk adanya pola pembatasan interaksi anak dengan orang tua.

“Dilakukan secara masif oleh pengasuh, sehingga seolah sudah ada instruksi. Maka perlu ditelusuri sampai ke pimpinan dan pemilik yayasan karena kejadian ini sudah lama, berulang, dan intens,” kata dia.

Dari 103 anak yang terdaftar, setidaknya 53 anak teridentifikasi mengalami kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi, seperti diikat kaki dan tangannya.

Lebih lanjut, Diyah meminta agar anak-anak yang menjadi korban segera mendapatkan pendampingan psikologis.

“Perlu segera memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak di daycare tersebut, meskipun ada anak yang di bawah satu tahun, jika melihat dan mengalami pun juga perlu ada pendampingan,” ucap dia.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.