Motif Cemburu Berujung Maut, Pria di Baleendah Bunuh Suami Siri Mantan Istri
taryono April 27, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandung - Motif di balik penikaman yang berujung pada kematian HI (37) di Kampung Lembur Tengah, Kelurahan Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) diduga dipicu oleh perasaan cemburu dan sakit hati. 

Pelaku, CS alias Gareng (41), tidak dapat menerima kenyataan bahwa mantan istrinya, LS, telah menikah siri dengan korban sejak dua bulan lalu. 

"Dugaan sementara, pelaku tidak menerima perceraian dan pernikahan kembali mantan istrinya dengan korban," kata Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah.

Dia mengungkapkan bahwa perasaan kecewa tersebut yang memicu aksi nekat pelaku terhadap korban.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (25/4/2026), saat pelaku mendatangi rumah kerabat LS di Kampung Bera untuk mencari keberadaan mantan istrinya. 

Kebetulan, saat itu LS bersama korban sedang berkunjung. 

Ketika korban hendak pulang, pelaku muncul dan langsung memanggilnya, yang kemudian memicu perdebatan sengit di antara keduanya. 

Saat keributan itu berlangsung, LS yang mendengar teriakan suaminya segera menghampiri dan mendapati korban sudah tergeletak dengan luka parah di perutnya akibat serangan senjata tajam. 

Pelaku, yang merasa terpojok, segera melarikan diri melalui gang sempit.

Mendapat laporan tentang insiden tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk mengejar pelaku. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Manggahang, saat pelaku mencoba melarikan diri. 

"Kami amankan pelaku di wilayah Manggahang saat hendak melarikan diri," kata Hendri. 

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. 

Kini, CS alias Gareng harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara penyidik terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara yang ada. 

"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Baleendah untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Hendri.

sumber: Kompas.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.