SURYA.co.id – Setelah bertahun-tahun menjadi bola liar di media sosial, teka-teki ijazah Joko Widodo akhirnya memasuki babak krusial.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan bahwa dokumen asli yang selama ini diperdebatkan akan dibawa dan ditunjukkan langsung dalam persidangan kasus dugaan fitnah dengan terlapor Roy Suryo Cs.
Proses hukum yang telah berjalan hampir satu tahun kini memasuki fase penentuan.
Pihak Jokowi memilih jalur pengadilan untuk menguji kebenaran secara terbuka, dengan harapan polemik panjang bisa diakhiri melalui mekanisme resmi.
"Semua tindakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau memang ingin dihentikan, ada mekanisme, tapi itu pun tidak sederhana dan belum tentu disetujui," ujar Yakup, Minggu (26/4/2026).
Namun, janji membuka bukti fisik ini justru disambut sinis oleh kubu Roy Suryo.
Pertarungan kini bergeser, bukan lagi opini di media sosial, melainkan pembuktian keabsahan dokumen di bawah sumpah pengadilan.
"Kalau terus berdebat di media yang dirugikan masyarakat, kalau di persidangan, semua bukti dan fakta diuji secara resmi," imbuh Yakup.
Pihak kuasa hukum Joko Widodo menegaskan bahwa yang akan dihadirkan di persidangan bukan sekadar salinan, melainkan dokumen asli dari seluruh jenjang pendidikan.
Mulai dari ijazah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada akan diperlihatkan di depan majelis hakim.
“Kalau selama ini masih dipertanyakan Pak Jokowi nggak mungkin hadir ijazahnya akan ditunjukkan, itu tidak benar. Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazahnya,” ujar Yakup.
Langkah ini disebut sebagai upaya strategis untuk menutup ruang spekulasi yang selama ini terus berkembang di publik.
Baca juga: Yakin Sidang Roy Suryo Cs Tak Lama Lagi, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir Tunjukkan Ijazah Lengkap
Dengan menghadirkan bukti fisik di forum resmi, pihak Jokowi ingin memastikan tidak ada lagi perdebatan berbasis asumsi.
“Walaupun yang dipersoalkan UGM, mungkin yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi berkenan menunjukkan,” katanya.
Terkait waktu penunjukan, Yakup menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
"Itu tentunya kami serahkan kepada majelis, di tahap apa. Tapi biasanya saat pemeriksaan Pak Jokowi akan dimintakan,” jelasnya.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo justru mempertanyakan komitmen tersebut. Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menilai klaim pihak Jokowi bukan hal baru.
"Apa yang disampaikan kuasa hukum Jokowi (Yakup Hasibuan) sulit dipercaya dan sebenarnya merepetisi apa yang disampaikan Jokowi," ucapnya, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Pernyataan ini menjadi kunci dalam menjaga dinamika isu tetap hidup.
Bahkan jika ijazah benar-benar ditunjukkan di persidangan, ruang keraguan masih bisa dipelihara melalui narasi lain, misalnya dugaan manipulasi atau “pemalsuan tingkat tinggi”.
Menurut Khozinudin, aspek hukum juga menjadi titik perdebatan penting, terutama terkait perbedaan mekanisme pembuktian antara perkara pidana dan perdata.
"Itu klaim yang bermasalah dari sisi beziknya proses peradilan pidana yang saat ini diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya, maka kewenangan untuk pembuktian bukan lagi pada Jokowi berbeda dengan kasus perdata," tuturnya.
"Dalam perdata dia (Jokowi) dapat hadir dan menunjukkan langsung ijazah di pengadilan, tapi dalam proses pidana kewenangan itu berada pada jaksa," ujarnya.
Kini, semua mata tertuju pada ruang sidang yang akan segera digelar. Pihak kuasa hukum menyebut jadwal persidangan tinggal menunggu penetapan dari kejaksaan, dengan estimasi berlangsung dalam waktu dekat.
“Kami masih menunggu jadwalnya. Tentu itu kewenangan kejaksaan. Tapi keyakinan kami karena berkas sudah lengkap, seharusnya tidak lama lagi,” ujar Yakup.
Ruang pengadilan akan menjadi arena final untuk menguji apakah bukti fisik yang dihadirkan mampu membungkam skeptisisme, atau justru memunculkan babak baru dalam polemik panjang ini.
Pada akhirnya, ijazah hanyalah benda mati. Namun dalam konteks politik Indonesia, maknanya menjadi sangat hidup. Pengadilanlah yang akan menentukan: apakah ini akhir dari cerita panjang, atau justru awal dari “plot twist” berikutnya.
Sementara itu, Pihak Jokowi secara resmi menutup peluang Restorative Justice (RJ) bagi para tersangka yang tersisa, termasuk pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Ketua Harian Tim Hukum Jokowi, Lechumanan, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang negosiasi atau upaya perdamaian di luar persidangan untuk klaster tersangka ini.
Ia menyebut kliennya ingin segala pembuktian dilakukan secara terbuka di hadapan hakim.
“Terkait RJ untuk tersangka lainnya, saat ini sudah tidak lagi diberikan. Ini urusan pribadi yang menurut Pak Jokowi harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Lechumanan, Selasa (21/4/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Berbeda dengan beberapa tersangka lain yang telah menghirup udara bebas melalui mekanisme RJ, posisi Roy Suryo dan Dokter Tifa kini terkunci.
Tim hukum menekankan bahwa langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus membuktikan keaslian ijazah Jokowi secara sah dan meyakinkan.
Lechumanan juga memberikan pesan menohok bagi para tersangka agar tidak perlu lagi melakukan upaya pendekatan ke kediaman pribadi Jokowi.
“Sudah tidak perlu lagi sowan ke Solo,” tegasnya.
Pihak universitas tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi pun sudah memberikan klarifikasi resmi. Hal ini memperkuat posisi hukum pihak pelapor dalam menghadapi persidangan mendatang.
“UGM sudah menyampaikan bahwa ijazah tersebut benar produk mereka. Saksi-saksi juga mengonfirmasi Jokowi memang pernah berkuliah di sana,” jelas Lechumanan.
Seiring dengan tertutupnya pintu damai, Polda Metro Jaya bergerak cepat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap lima tersangka, yakni Roy Suryo, Dokter Tifa, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, telah rampung.
Berkas perkara mereka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Tahap I) untuk diteliti sebelum maju ke meja hijau.