Ditanya terkait Memberikan RJ Bagi Tersangka Kasus Ijazah, Begini Jawaban dari Pihak Jokowi
Anggraini Puspasari April 27, 2026 11:56 AM

- Kuasa Hukum Mantan Presiden Jokowi Yakup Hasibuan membantah pernyataan tersangka Kasus Ijazah Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa ada upaya agar semua tersangka mengajukan Restorative Justice (RJ).

Pernyataan ini terlontar setelah 3 tersangka dihentikan proses penyidikannya setelah RJ diterima.

“Kembali bahwa RJ semua permohonannya dari tersangka. Tidak ada sama sekali dari Pak Jokowi yang menawarkan RJ,” ungkap Yakup usai menemui Jokowi di kediaman, Sabtu (25/4/2026).

Seperti telah diketahui, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dihentikan penyidikannya setelah RJ dikabulkan.

Mereka pun meminta maaf telah ikut menuduh ijazah Jokowi palsu.

Namun, Yakup mengaku proses ini sama sekali tidak disangka oleh tim hukum.

Sebab, setelah kasus ini bergulir yang dilakukan adalah memproses semua melalui jalur hukum.

“Justru kami tim internal kuasa hukum dari awal harus kita proses. Dan kami internal sedikit bergejolak waktu itu karena berkas sudah lengkap alat buktinya kuat tapi ketika mereka mendatangi kediaman Pak Jokowi dan meminta maaf Pak Jokowi berkenan untuk menyetujui permohonan mereka dilakukan RJ,” ungkapnya.

Dikabulkannya RJ menurutnya merupakan bentuk kebesaran hati Jokowi meski telah dituduh sedemikian rupa, presiden ketujuh ini tetap bersedia memaafkan.

“Jadi memang kalau dikatakan itu strategi Pak Jokowi percayalah sama sekali tidak terbayangkan oleh kami pun akan terjadi RJ. Pak Jokowi berbesar hati untuk melakukan itu,” jelas Yakup.

Ia pun tak bisa bicara banyak mengenai kemungkinan adanya RJ untuk tersangka lain. Sebab, RJ sebelumnya juga di luar perkiraannya.

“Yang sebelumnya pun kami rasa tidak tapi ternyata minta maaf ternyata iya. Jadi kami tidak bisa berbicara sekarang,” ungkapnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.