TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pola rapat paripurna di DPRD Kabupaten Badung yang sebelumnya dilaksanakan tak lagi sama dengan sebelumnya. Dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025, lembaga legislatif tersebut resmi meninggalkan mekanisme lama yang diawali pandangan umum fraksi dan diakhiri dengan jawaban kepala daerah.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyebut perubahan ini bukan sekadar penyederhanaan, melainkan bentuk penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. Apa yang dilaksanakan itu pun katanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Baca juga: KRONOLOGI Dugaan Kisah Terlarang Anak Agung RM dan Nyoman di Gianyar, Berakhir Meninggal Tak Wajar
Menurutnya, regulasi tersebut telah memperjelas bahwa DPRD tidak lagi memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan umum fraksi dalam forum paripurna LKPJ. Kewenangan dewan difokuskan pada pembahasan substansi laporan dan penyusunan rekomendasi.
"Dewan tidak dalam posisi menerima atau menolak. Tugasnya membahas dan merumuskan catatan strategis sebagai bahan perbaikan ke depan, terutama dalam penyusunan APBD berikutnya," jelasnya.
Baca juga: Jembrana Creative Hub Sediakan Rumah Bagi Generasi Muda Kreatif, Integrasikan Potensi 11 Subsektor
Dengan pola baru ini, DPRD menegaskan fungsi pengawasannya melalui evaluasi yang lebih tajam. Catatan strategis yang dihasilkan bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi dokumen resmi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Saat ditanya terkait kekuatan catatan yang diberikan DPRD, apakah bersifat mengikat atau tidak, Ketua DPRD Badung memberikan penjelasan tegas.
"Sudah dijelaskan dalam PP 13 (Tahun) 2019 tersebut, bahwa catatan-catatan yang dibahas melalui pembahasan Dewan ini, yang sudah terpleno dalam rekomendasi-rekomendasi itu, adalah dokumen daerah yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Bupati Badung dan seluruh perangkatnya. Artinya bahwa Undang-Undang sudah memberikan kewenangan bahwa rekomendasi ini harus ditindaklanjuti," ungkapnya.
Anom Gumanti menekankan, rekomendasi tersebut memiliki kekuatan mengikat. Seluruh jajaran eksekutif, termasuk bupati, berkewajiban menjalankannya sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
"Dalam PP tersebut sudah jelas bentuk sanksinya. Sehingga harus dijalankan," imbuhnya. (*)