TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Peristiwa meninggal tak wajar dua orang petani di Gianyar merujuk pada adanya kisah terlarang antara keduanya.
Tewasnya kedua petani tersebut terjadi di Banjar Timbul, Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.
Penemuan kedua korban dengan latar belakang dugaan kisah terlarang itu terjadi pada Sabtu 25 April 2026 siang.
Baca juga: Dorong Inovasi, Bupati Adi Arnawa Nobatkan Duta Pariwisata Jegeg Bagus Badung 2026
Saat dibawa ke rumah sakit, kedua korban dinyatakan meninggal dunia, diduga karena sengaja menenggak cairan pembasmi rumput jenis Gramaxone.
Diketahui identitas korban ialah Anak Agung RM perempuan berusia 37 tahun dan I Nyoman S berusia 52 tahun.
Baca juga: Pengoperasian Shuttle Bus di Sanur Kurangi Parkir Liar, Tersedia Langganan Bulanan dan Subsidi
Kedua korban sama-sama berasal dari Banjar Timbul, namun tak memiliki hubungan keluarga, hanya tetangga.
Informasi dihimpun, Minggu 26 April 2026, penemuan kedua korban sekitar pukul 12.30 Wita.
I Gusti NP suami dari Anak Agung RM datang ke ladang untuk mencari istrinya. Dimana sebelumnya, istrinya berpamitan untuk pergi ke ladang untuk mengambil kayu bakar.
Namun, setibanya di lokasi, suami korban wanita justru mendapati situasi tak terduga. Seorang pria yang dikenalnya sebagai tetangga, I Nyoman S, terlihat dalam kondisi tidak wajar.
Sementara itu, tak jauh dari posisi tersebut, sang istri ditemukan tergeletak tanpa respons.
Gusti NP sempat berusaha membangunkan kedua korban.
Namun upaya untuk membangunkan korban tidak membuahkan hasil. Dalam keadaan panik, saksi segera kembali ke rumah dan menghubungi warga sekitar, termasuk I Made S serta aparat dusun. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tegallalang.
Tak berselang lama, warga dan aparat pun mendatangi lokasi penemuan kedua korban.
Dan, sekitar pukul 15.25 Wita, kedua korban dievakuasi ke RSU Payangan dengan menggunakan ambulans.
Namun, setibanya di rumah sakit sekitar pukul 16.10 Wita, keduanya dinyatakan telah meninggal dunia oleh tim medis, diduga akibat keracunan zat kimia.
Kapolsek Tegallalang AKP Wiwin Wirahadi saat dikonfirmasi menyampaikan, dari hasil penyelidikan sementara, kedua korban diduga sengaja mengonsumsi cairan pembasmi rumput.
Dugaan awal, tindakan ini berkaitan dengan persoalan kisah terlarang antara kedua korban di luar pernikahan.
Namun dalam hal ini, pihak keluarga memilih menerima kejadian tersebut sebagai musibah.l dan menolak dilakukan autopsi terhadap korban.
"Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah, tidak menuntut pihak manapun," ujar Kapolsek.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
"Penyebab pasti kematian tetap kami dalami, untuk mengetahui alasan pasti korban melakukan tindakan tersebut," ujarnya. (*)