Piutang PBB Bondowoso Capai Rp36 M Gegara Metode Setoran Gelondongan
Alga W April 27, 2026 01:34 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso selama enam tahun tercatat mencapai Rp36 milliar.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selamet Yantoko, besarnya piutang ini diketahui setelah banyaknya aduan masyarakat.

Baca juga: Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Diminta Bayar Token Listrik Rp50 Ribu, Harus Lewat UPT Pasar

Mereka mengadukan telah membayar, namun belum tercatat.

Kondisi ini terjadi bukan karena semata kesalahan petugas.

Melainkan akibat sistem administrasi lama yang masih menggunakan metode setoran gelondongan tanpa mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP).

"Ke depan harus menggunakan NOP. Kalau tidak, bisa terjadi yang tidak bayar justru tercatat lunas, sementara yang sudah bayar tidak masuk sistem," tuturnya, dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (27/4/2026).

Ia menerangkan, pihaknya kini mendorong perbaikan sistem pembayaran di tingkat desa dan kecamatan agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Sehingga potensi kebocoran penerimaan PBB dapat diminimalkan.

Pemecahan SPPT dilakukan dengan menyesuaikan zona nilai tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dapat diurus masyarakat secara gratis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.