Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Diminta Bayar Token Listrik Rp50 Ribu, Harus Lewat UPT Pasar
Alga W April 27, 2026 01:34 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Para pedagang mulai membuka satu persatu fakta menarik di tengah penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dugaan jual beli kios di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.

Di balik megahnya bangunan pasar yang dibangun menggunakan dana APBN Rp166,7 miliar dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2023 lalu, muncul fakta baru yang membuat publik bertanya-tanya.

Baca juga: Belasan Rumah Dinas Dikuasai Purnawirawan TNI AU di Sawunggaling Ditertibkan Lanud Muljono

Berdasarkan penuturan para pedagang yang berjualan di pasar yang dibangun pada era Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko tersebut, untuk urusan token listrik saja, pedagang tidak bisa membeli token di luar, seperti di Qris, Mbanking, mini market ataupun di e-commerce.

Namun, harus di UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu.

"Informasinya listrik itu fasilitas gratis, tapi kenyataannya tetap bayar. Tiga bulan sekali isi token Rp50 ribu satu kios, kalau dua kios ya Rp100 ribu," kata Koordinator Pedagang lantai 3 zona kuliner, Dian Margono, Senin (27/4/2026).

Yang membuat heran para pedagang, ketika mereka mencoba untuk mengisi ulang token listrik di tempat lain, tidak bisa.

Sehingga mau tak mau, pedagang harus membayar ke UPT Pasar setiap tiga bulan sekali Rp50 ribu per kios hanya untuk token listrik saja.

"Ngisi token listrik ini hanya bisa dilakukan di Kantor UPT lantai tiga pasar. Di Indomaret atau Alfamart tidak bisa. Ini baru soal token listrik saja. Belum lainnya," ujarnya.

Tak berhenti di situ, pedagang juga menyebut dikenakan tarif retribusi sebesar Rp135.000 per kios tiap bulan.

"Itu per kios, kalau saya punya dua kios, jadi tiap bulan ya bayar Rp270.000," jelasnya.

"Uniknya, aturan ini mutlak. Meskipun kios tutup atau tidak beroperasi, pedagang tetap wajib bayar. Aturan ini mulai berlaku sejak Januari 2024," bebernya.

Sementara itu saat TribunJatim.com mengkonfirmasi terkait token listrik ke Plt Kepala Diskumperindag Kota Batu, Dian Fachroni, ia meminta agar langsung menanyakan hal itu ke Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Batu, Gadis Dewi Primandhasari.

"Hubungi pihak Kepala UPT untuk penjelasan teknisnya nggih. Saya sedang diklat, belum dapat koordinasi teknis langsung dengan Operator (UPT PIAT)," jawaban Dian Fachroni melalui chat WhatsApp.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.