TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Guru dan tenaga honorer di Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, belum mendapatkan gaji karena terganjal edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Diketahui, terdapat 3.823 orang guru dan pegawai yang masih berstatus honorer di Disdik Provinsi Jabar.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengaku sudah menghubungi Menpan-RB, Rini Widyantini, terkait kebijakan pembayaran gaji guru dan tenaga honorer di sekolah.
"Saya sudah WA, Bu Menpannya belum jawab," ujar Dedi, Senin (27/4/2026).
Meski belum mendapat kepastian dari pusat soal pencairan gaji, Dedi menyebut bahwa anggaran untuk membayar 3.823 tenaga honorer sekolah, mulai dari guru, tenaga tata usaha, petugas kebersihan, hingga petugas keamanan sebenarnya sudah tersedia di kas daerah.
Namun pencairan honor tersebut belum bisa dilakukan oleh Pemprov Jabar karena terkendala aturan dari pemerintah pusat.
Khusunya terkait aturan baru melalui surat edaran Kementerian PAN-RB.
Menurut Dedi, pihaknya membutuhkan kejelasan aturan agar proses pembayaran tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Ya, saya minta surat Menpan RB untuk provinsi Jawa Barat gimana nasibnya, karena nanti melakukan pembayaran disalahkan," ucapnya. (*)